Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini, Rabu (24/4/2024), menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih hasil Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Pantauan suarasurabaya.net, di lokasi acara, sekitar pukul 09.55 WIB, Prabowo-Gibran bersama para petinggi partai politik Koalisi Indonesia Maju yang hadir, masuk ke Gedung KPU RI.
Beberapa menit berselang, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pasangan capres nomor urut 1 pada Pilpres 2024, datang untuk menyaksikan langsung prosesi penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Dalam keterangannya, Anies mengatakan kedatangannya di KPU bersama Cak Imin merupakan bentuk penghormatan pada proses bernegara.
Baik Anies dan Muhaimin sama-sama belum mau memberikan tanggapan terkait isu tawaran dari Prabowo-Gibran untuk masuk dalam pemerintahan mendatang.
Sementara, sampai sekarang tidak terlihat perwakilan partai politik pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang hadir di Gedung KPU RI.
Sekadar informasi, penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat tiga hari sesudah ada putusan MK tentang sengketa Pilpres.
Sebelumnya, Rabu (20/3/2024), KPU RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran mendapat 96,2 juta suara (58,5 persen), dari total 164,2 juta suara yang sah.
Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan perolehan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan capres nomor urut 1, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pasangan capres nomor urut 3. (rid/iss)