Senin, 25 November 2024

Anggota Komisi II DPR Menilai Kementerian Harus Miskin Struktur Tapi Kaya Fungsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mardani Ali Sera Anggota Komisi II DPR RI. Foto: DPR.go.id

Mardani Ali Sera Anggota Komisi II DPR RI menyorot wacana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan periode 2024-2029.

Menurutnya, kalau itu benar-benar akan diwujudkan, semestinya harus ada kajian mendalam dari berbagai sudut pandang, terlebih menyangkut urusan pendidikan.

“Saya agak menolak tentang pembengkakan nomenklatur kementerian. Seharusnya, reformasi birokrasi rumusnya sederhana, yaitu miskin struktur, kaya fungsi. Jangan sampai justru makin banyak struktur, lalu malah koordinasinya jadi berantakan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/5/2024).

Legislator Fraksi PKS itu mengingatkan, penambahan nomenklatur kementerian termasuk yang berkaitan dengan sektor kependidikan belum tentu menjadi solusi jitu.

Di sisi lain, kalau ego sektoral masih terjadi, maka gemuknya birokrasi malah semakin menambah rumit, dan menimbulkan sederet permasalahan.

Mardani menyebut contoh bakal mucul peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis, kewenangan yang saling tumpang tindih (overlapping), dan kecenderungan penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan sampai jadi terikat dengan birokrasi, lalu menciptakan berbagai regulasi yang saling bertentangan. Kita perlu start from zero. Coba lihat lagi penataan pendidikan Indonesia. Pemerintah harus paham dulu dasar dari masalah pendidikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, belakangan ini beredar kabar pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal didukung 40 kementerian yang menjalankan roda pemerintahan dan mengimplementasikan berbagai program kerja.

Padahal, merujuk Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dalam pemerintahan paling banyak ada 34 kementerian terdiri dari 4 kementerian koordinator, dan 30 kementerian bidang.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs