Aminurokhman Anggota Komisi II DPR RI menyatakan, usulan mendesain ulang sistem pemilu serentak yang melibatkan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota, dan DPD dalam satu hari perlu ditindaklanjuti.
Desain ulang bisa melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Menurutnya, hal itu penting untuk menekan risiko gangguan kesehatan bahkan fatalitas yang dialami petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Data yang dicatat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), per hari Senin (19/2/2024), ada sebanyak 84 anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia, dan 4.567 sakit.
“Secara umum pemilu serentak jadi beban kerja yang tidak proporsional, harus bekerja di hari pemilihan ditambah waktu penghitungan suara sampai 12 jam dengan catatan tanpa jeda,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat (23/2/2025).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, sejak awal rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Komisi II sudah mengingatkan soal proses rekrutmen petugas KPPS, mulai dari standardisasi umur hingga kesehatan, agar tidak terulang jatuhnya korban seperti waktu Pemilu 2019 silam.
“Pemungutan suara dengan sistem lima surat suara yang harus dijalankan dalam satu hari perlu ditinjau ulang. UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu perlu ditinjau kembali, bukan hanya Peraturan KPU, tapi undang-undangnya juga perlu ditinjau ulang secara menyeluruh,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya peninjauan secara menyeluruh sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur II itu menilai pemilu kali ini memiliki persoalan sejak awal proses berjalan hingga pelaksanaan pemungutan suara.
“Kami tekankan bukan hanya pemilu yang jujur dan adil, tapi dari sisi tegaknya demokrasi. Kejanggalan-kejanggalan sejak awal proses pemilu hingga persoalan penggunaan teknologi dari sistem penghitungan juga perlu dievaluasi,” pungkasnya.(rid/ipg)