Agus Rahardjo Calon Legislatif (Caleg) DPD RI yang juga eks Ketua KPK periode 2015-2019 melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke kantor Bawaslu Jawa Timur pada Selasa (27/2/2024) malam.
Dugaan kecurangan itu mengenai hasil pemungutan suara di Kabupaten Sampang, Madura. Agus menyatakan, ribuan suaranya hilang di wilayah itu.
Temuan itu terungkap saat Agus dan tim hukumnya menganalisa hasil Formulir C1 atau hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan Formulir Model D atau hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Antara (form) C1 yang kami dapatkan dengan (form) D itu kemudian terjadi inkonsistensi (hasil perolehan suara), tidak konsisten yang sangat besar sekali,” kata Agus ditemui di kantor Bawaslu Jatim.
Eks Ketua KPK itu membeberkan, kehilangan perolehan suara itu juga dialami oleh Caleg DPD RI lainnya.
Dalam bukti Formulir Model D yang mereka bawa, suara mereka menjadi kosong. Hanya tiga calon lainnya yang mendapat perolehan suara, bahkan ketiga calon itu suaranya justru menggemuk.
“Misalnya di C1, 13 (Caleg DPD) orang itu mendapatkan suara. Kemudian di tingkat kecamatan (suara mereka) itu hilang, hanya tiga orang (calon) yang mendapatkan suara,” jelasnya.
Agus menyebut suara tidak sah pun juga masuk ke dalam perolehan calon tertentu. “Bahkan suara yang tidak sah, itu masuk ke orang-orang tertentu, yang diinginkan oleh oknum tertentu,” imbuhnya.
Dalam laporannya ke Bawaslu Jatim, Agus bersama tim hukumnya membawa sample bukti Formulir C1 dan Formulir Model D. Contohnya di 11 TPS Desa Banyanyar, Sampang, lalu enam TPS di Desa Dalpenang, Sampang.
“Satu TPS rata-rata 250 DPT (Daftar Pemilih Tetap), kali 11 TPS (di Desa Banyuanyar) bisa dikalikan itu berapa?. Suara yang mestinya punya orang 13 (Caleg DPD) dan hanya bermuara di tiga orang,” tuturnya.
Agus menegaskan tim hukumnya bakal melakukan analisa serupa ke seluruh hasil suara TPS di wilayah lain di Jatim. Dia menduga, suaranya yang hilang bisa melebihi ribuan.
“Saya menduga bukan kesalahan administrasi, karena kalau kesalahan administrasi masa sekian banyak TPS begitu semua. Dalam tanda kutip ini semacam ada mens rea, memang niatnya niat jahat,” tandasnya.
Sementara Suryono Pane Tim Hukum Agus Raharjo, menduga, hilangnya suara Agus dan sejumlah Caleg DPD lain ini adalah kecurangan yang masif.
“Ini masif, kalau seperti ini masif tadi, ini kan (bukti yang dibawa) cuma sampling satu kecamatan tiga desa aja seperti itu,“ kata Suryono.
Pihak Agus berharap laporan ini segera diusut oleh Bawaslu Jatim. Menurutnya dugaan kecurangan itu adalah aspirasi dan suara masyarakat yang harus diselamatkan.
“Bawaslu harusnya sudah punya data hasil pengawasannya seperti apa, jadi tidak hanya menunggu,” ucap dia.
Pada kesempatan yang sama Dewita Hayu Shinta Koordinator Hukum dan Diklat Bawaslu Jatim menyatakan, laporan Agus Rahardjo akan diterima secara resmi pada jam kerja besok, Selasa (27/2/2024).
Sebab Agus bersama timnya mendatangi kantor bawaslu melebihi jam kerja, yakni pukul 16.30 WIB yang mana jam operasional maksimal pukul 16.00 WIB.
Meski begitu pihak Bawaslu Jatim tetap menerima Agus beserta tim hukumnya dan berdiskusi tentang sejumlah aduan mereka.
“Besok perwakilan tim Pak Agus Rahardjo akan ke sini untuk mengajukan laporan secara resminya,” ujar Dewita.
Dewita menyatakan Bawaslu Jatim akan menyelidiki dan mengkaji terlebih dulu mengenai sejumlah dugaan kecurangan pemilu yang dilaporkan oleh Agus Rahardjo.
Termasuk soal hasil Formulir C 1 tingkat TPS yang tidak sesuai dengan Formulir model D tingkat kecamatan.
“Tentu kami akan mengkaji dan melakukan klarifikasi. Saksi memang harus, wajib mendaptkan salinan C hasil di TPS, dan juga saat rekap di kecamatan, saksi itu juga berhak mendapatkan D hasil rekap di semua kecamatan,” jelasnya.(wld/iss/ipg)