Senin, 25 November 2024

62 Ribu WNI di Kuala Lumpur Akan Ikuti PSU Pemilu 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mendapatkan izin Pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur (KL), Minggu (10/3/2024).

“Insyaallah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan,” ujar Idham Holik Anggota KPU RI, Jumat (8/3/2024) dilansir Antara.

Diketahui, KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di KL mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.

Idham Holik mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur akan dilakukan di Putra World Trade Center (PWTC), Kuala Lumpur.

Ia menjelaskan izin itu didapatkan usai KPU dan KBRI Kuala Lumpur bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia. Pemerintah Malaysia pun memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan.

“Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia,” tuturnya.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari ketua KPU RI pada, Senin (4/3/2024), menuturkan angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.

“Ada informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu,” jelasnya.

Adapun PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK). PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode TPS dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

Untuk metode KSK, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.

Selain itu, KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang.

Hasyim menuturkan angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). (ant/man/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs