Rabu, 18 September 2024

5 Partai Pengusung Eri Cahyadi-Armuji Tak Terpengaruh Putusan MK, Tetap Koalisi dengan PDIP

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi-Armuji waktu menunjukkan surat rekomendasi dari DPP PDIP untuk maju di Pilkada Kota Surabaya, Selasa (30/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Lima partai pengusung Eri Cahyadi-Armuji pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2024, tak ingin mengubah komitmen meski ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon peserta pilkada. Dengan begitu tidak lagi mengacu ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah Pileg sebelumnya.

Kelima partai yang tidak mencapai 20 persen perolehan kursi di DPRD Surabaya dan sudah memberikan rekomendasi untuk Eri-Armuji yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Demokrat.

“Kalau PKB sudah final karena form B1 KWK yang diterbitkan oleh DPP (PKB) sudah diterima oleh pasangan. Yaitu Eri-Armuji. Jadi kita tidak goyah sama sekali biarpun ada MK yang memberi ruang bisa (partai bisa) mencalonkan diri (sendiri),” kata Musyafak Rouf Ketua DPC PKB Surabaya.

Apalagi hasil survei politik, nama Eri-Armuji masih memuncaki perolehan elektabilitas di atas 60 persen.

“Itu susah untuk ditandingi siapapun. Kalaupun ada, MK gak menggoyahkan rata-rata partai yang sudah merekom atau mendukung,” imbuh pimpinan partai yang dapat lima kursi DPRD Surabaya pada Pemilu 2024 itu.

Sama halnya dengan Cahyo Siswo Utomo Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Surabaya, yang memilih komitmen dengan keputusan mengusung Eri-Armuji.

Meski, perolehan lima kursi parlemennya tahun ini bisa mengusung sendiri calon kepala daerah tanpa koalisi dengan PDIP atau partai lain.

“Iya kalau diaturan MK PKS Surabaya bisa usung sendiri, jadi seperti PKS sudah memutuskan pada suatu pasangan calon, maka kita akan komitmen menjaga putusan itu, insyaAllah tidak ada perubahan keputusan kedepannya,” katanya dikonfirmasi terpisah.

Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Surabaya yang juga punya tiga kursi tetap pada pendiriannya mengusung Eri-Armuji.

Muhaimin Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPP Kota Surabaya menyebut meski bisa mengusung kader sendiri, tapi sejauh ini masih yakin Erji (Eri-Armuji) yang terbaik.

“Sementara ini meski MK memberi keputusan yang menguntungkan calon-calon yang mengikuti Pilkada itu kami merespons baik, tapi terkait dengan pendaftaran sampai mendapatkan rekom PPP tidak goyah dengan keputusan MK tetap usung Erji,” tuturnya.

Muhammad Machmud Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya pun sama sudah bersiap-siap mengawal pendaftaran Eri-Armuji ke KPU Surabaya. “Kita sudah tidak berpaling ke yang lain tetap ke Erji. Kita konsisten,” ungkapnya.

Terakhir Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menyerahkan rekomendasi dukungan dalam bentuk dokumen Formulir Model B Persetujuan Parpol KWK kepada 23 bakal calon kepala daerah di Jawa Timur, Rabu (21/8/2024), salah satunya Eri.

Ahmad Rizki Sadig Ketua DPW PAN Jawa Timur (Jatim) berharap tidak akan ada perubahan peta politik di Pilkada Jatim sesudah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 Tahun 2024.

“Dan itu keputusan PAN itu sudah dituangkan dalam formulir KWK dan InsyaAllah tidak akan berubah walupun ada keputusan MK nomor 60 tahun 2024 yang baru diputuskan,” tuturnya.

Artinya, Eri-Armuji sudah mengantongi enam rekomendasi parpol. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), PAN, PKB, PKS, PPP, dan Demokrat.

Sementara empat partai parlemen sisanya belum memberikan rekomendasi. Golongan Karya dan Partai Solidaritas Indonesia baru surat tugas. Nasional Demokrat (NasDem) dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) belum menunjukkan keputusannya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Kontitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah yang memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak mempunyai kursi di DPRD.

Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 18 September 2024
33o
Kurs