Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mencatat ada sekitar 4.000 orang yang pindah pilih, masuk Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dari dan ke Surabaya.
Naafilah Astri Swarist Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menyebutkan bahwa data itu masih bisa bertambah. Senbab batas pengurusan DPTb masih sampai 30 hari sebelum pemilihan atau 15 Januari 2024.
“Jelang 30 hari kami memerintahkan PPK dan PPS membuat infografis, perihal batasan waktu bagi pemilih yang pindah pilih, ada sembilan kategori, di antaranya mahasiswa, yang sakit, bekerja di luar wilayah domisili, rehabilitasi narkoba, dan sebagainya sesuai peraturan KPU. Kami membuat informasi batas waktu sampai 15 Januari,” katanya pada Kamis (11/4/2024).
Khusus kategori bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana atau menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih bisa mengurus DPTb dari H-29 hingga H-7 pemilihan (16 Januari-7 Februari 2024).
Ketentuan itu sesuai kategori DPTb dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3). “Termasuk yang bisa mengurus DPTb yang paling lambat H-7 tanggal 7 Februari 2024 sebagaimana putusan MK,” bebernya.
Masyarakat bisa langsung datang ke PPS, PPK, dan KPU di daerah asal ataupun tujuan. “Harus diurus secara pribadi. Mereka datang sendiri, syarat utamanya harus terdaftar di DPT daerah asal,” katanya.
Selain itu juga diimbau membawa dokumen pendukung, berupa surat keterangan sebagai mahasiswa dari kampus terkait, karyawan dari perusahaan bekerja, dan lainnya.
“Itu dibawa, kemudian kami masukkan ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), jadi tidak ada lagi surat pindah memilih itu manual. Jadi Sidalih bisa membaca dia DPT misalnya dari Jawa Tengah. Nantinya di form surat pindah memilih sudah muncul dari lima jenis surat suara bahwa yang bersangkutan mendapatkan surat suara berapa dan jenisnya apa,” jabarnya.
Sebelumnya diberitakan, logistik pemilu KPU Surabaya belum lengkap, masih menunggu kiriman pada pekan ini baru kemudian setelah semua logistik masuk dalam kotak suara, akan didistribusikan ke tiap kecamatan. (lta/saf/ipg)