Zulkifli Hasan (Zulhas) Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, merujuk pada maknanya dalam Islam, pemilihan umum (pemilu) merupakan ajang bagi para peserta untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.
“Kontestasi pemilu dalam Islam, kita sebut fastabiqul khairat, berlomba-lomba dalam kebaikan, bersaing sehat, dan kesatria antar-saudara,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Senin (15/5/2023).
Dengan demikian, lanjutnya, pemilu seharusnya dapat memperkuat persaudaraan kebangsaan dan persatuan. Ia menambahkan, bagi PAN pemilu juga merupakan kompetisi untuk berlomba menegakkan hal-hal yang benar dan menjauhi hal-hal yang salah.
“Artinya, kompetisi dalam rangka berbuat baik,” jelas Zulhas.
Menurutnya, kontestasi pemilu bagi kader dan bakal calon anggota legislatif (caleg) PAN merupakan lomba untuk menawarkan program terbaik kepada masyarakat dalam rangka mencari solusi permasalahan yang dihadapi rakyat, baik di tingkat kabupaten dan kota, provinsi, maupun pusat.
“Pemilu adalah kontestasi bagi kader dan caleg-caleg PAN berlomba-berlomba menawarkan program terbaik untuk solusi permasalahan di kabupaten dan kota, provinsi dan pusat,” kata dia.
Sebelumnya, Jumat (12/5/2023), DPP PAN telah mendaftarkan 580 bakal calon anggota DPR pada Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Total 580 bakal caleg itu akan bertarung di 84 daerah pemilihan (dapil). Tidak hanya di tingkat pusat, pengurus PAN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga mendaftarkan bakal calon anggota DPRD pada Jumat (12/5/2023). Untuk DPRD provinsi, PAN mendaftarkan 2.372 orang bakal calon anggota DPRD provinsi yang bertarung di 301 dapil.
Sementara itu untuk DPRD kabupaten dan kota, PAN telah mendaftarkan total 17.512 orang untuk memperebutkan kursi di 2.325 dapil.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant/ihz/rst)