Satpol PP Kota Surabaya siap mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Surabaya usai mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
M Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyebut, hingga pekan pertama pelaksanaan masa kampanye sejak 28 November 2023, belum ada rekomendasi pelanggaran pemasangan APK yang harus ditindak.
“Masa kampanye yang sudah mulai dari 28 November, bukan kami Satpol PP di depan, tapi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu. Kami belum dapat rekomendasi atau surat permohonan penertiban Bawaslu,” beber Fikser, Selasa (5/12/2023).
Tapi ia mengaku siap melakukan penindakan begitu surat rekomendasi turun. “Saya kira ini baru minggu pertama ya. Cara tindak di lapangan juga Panwascam dan Bawaslu, kami membackup,” tandasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 614.1 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Surabaya, setidaknya ada 153 titik yang diperbolehkan.
Sementara jika dikutip dari SK Wali Kota Surabaya Nomor 58 Tahun 2002 tentang Perizinan Reklame di Surabaya, pemasangan ada dua kategori yaitu di daerah milik jalan (damija) dan luar daerah milik jalan. Keduanya harus memenuhi syarat lagi yang diatur pada Pasal 6 Ayat 1 dan 2. (lta/saf/faz)