Jumat, 22 November 2024

TPN Ganjar-Mahfud Pertanyakan Konsistensi KPU Laksanakan UU Soal Debat Capres-Cawapres

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Todung Mulya Lubis Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD saat konferensi pers secara daring menanggapi format debat capres cawapres Pilpres 2024, Sabtu (2/12/2023). Foto : tangkapan layar

Todung Mulya Lubis Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD mempertanyakan konsistensi Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam menjalankan perintah undang-undang terkait debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.

Todung menilai KPU RI seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

“Pernyataan Hasyim Asy’ari Ketua KPU yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadirkan capres dan cawapres dalam 5 kali acara debat, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 50 PKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang Nomor 2 di republik ini,” kata Todung dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (2/12/2023).

Ia mengatakan, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. Oleh sebab itu, debat antar cawapres itu perlu dan wajib dilakukan.

“UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres,” jelas dia.

Menurut Todung, capres dan cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Tetapi rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapresnya. Sebab, bukan mustahil dalam keadaan di mana presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres ditiadakan,” ujarnya.

Todung mengatakan, KPU seharusnya melihat arti penting dan strategis debat antarcawapres agar rakyat tidak memilih kucing dalam karung.

“ Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU. Kalau KPU hendak mengubah UU maka KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu,” tegas dia.

Ia berharap, KPU menghargai hak rakyat untuk mengetahui siapa cawapres yang akan dipilihnya. KPU jangan sekali-kali mengurangi hak rakyat untuk mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapres yang akan dipilihnya.

“Hanya dengan demikian kita akan memberikan integritas kepada pilpres yang akan kita adakan,” pungkas Todung.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan kalau debat Pilpres 2024 yang diadakan lima kali, semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres. Tidak ada putaran debat yang khusus dihadiri capres atau cawapres saja seperti Pilpres 2019.

Hasyim Asy’ari Ketua KPU mengatakan, debat Pilpres 2024 selalu menghadirkan pasangan capres-cawapres secara bersamaan yang bertujuan untuk menunjukkan kekompakan mereka kepada publik.

“Supaya publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” ujarnya di kantor KPU, Jumat (1/12/2023).(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs