Mahfud MD Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). bersifat mengikat.
“Apapun putusan MK itu mengikat,” ucap Mahfud kepada awak media seusai mengisi kuliah umum dengan tema di Universitas Airlangga (Unair) pada Senin (16/10/2023).
Mahfud meminta semua pihak menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh MK terkait dengan UU Pemilu tentang batasan usia Capres dan Cawapres tersebut.
“Kita harus siap apapun, pokoknya kita harus siap apapun keputusannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
MK mengeluarkan keputusan, jika pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Selain itu, juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Terkait dengan hal tersebut, sebelumnya PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (ris/saf/ipg)