Jumat, 22 November 2024

Soal Dukungan Kades ke Paslon Tertentu, Anies Pertanyatakan Komitmen Pemerintah Soal Netralitas

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pasangan calon presiden dan wakil presiden waktu ditemui di DBL Arena, Surabaya, Rabu (22/11/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Anies Baswedan calon presiden Koalisi Perubahan meminta supaya pemerintah menindak tegas para kepala desa (Kades) yang memberi dukungan ke pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

“Ya itu ujian bagi pemerintah yang memiliki komitmen tentang netralitas,” ucap Anies waktu ditemui di DBL Arena Surabaya, Rabu (22/11/2023).

Calon presiden nomor urut satu tersebut mengatakan, seharusnya pemerintah memberi tindakan kepada kepala desa yang terang-terangan memberi dukungan. Bukan cenderung membiarkan.

Karena hal itu bakal memengaruhi komitmen pemerintah soal netralitas menjelang bergulirnya Pemilihan Umum 2024. Pembiaran itu, kata Anies bakal menjadi preseden buruk bagi pemerintah.

“Ketika ada penyimpangan, dan dibiarkan maka itu nenjadi sebuah preseden yang buruk,” ujar Anies.

Anies menyebut netralitas pemerintah dalam Pemilu 2024 ini sedang menjadi sorotan. Bahkan kalau pemerintah sendiri membiarkan pelanggaran itu terjadi, dampaknya bisa semakin luas.

“Kalau ada pelanggaran atas netralitas dibiarkan maka akan makin meluas,” katanya.

Namun apabila pemerintah konsisten dengan komitmennya untuk menjaga netralitas. Maka kondusifitas pemilu bisa terjamin dan Pemilu 2024 bisa berlangsung secara jujur.

“Tapi bila ada tindakan, bila ada pendisiplinan maka netralitas itu terjaga. Jadi ini adalah ujian untuk pemerintah,” pungkas Anies.

Sebagai informasi, sebelumnya ada delapan organisasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu menyatakan dikungan kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakbuming Raka, calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua.

Sinyal dukungan organisasi Desa Bersatu itu ditunjukkan, waktu mengundang Prabowo-Gibran di acara Silaturahmi Desa Bersatu di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Muhammad Asri Annas Koordinator Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengatakan, Prabowo-Gibran adalah pasangan yang peduli dengan desa.

Meski begitu, Annas menyatakan pihaknya tidak mau secara tegas mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Karena, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

Larangan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 490, bahwa kepala desa dilarang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

“Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau,” kata Annas. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs