Agus Machfud Fauzi Sosiolog Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengatakan, keinginan naik jabatan melalui “komunikasi” di luar sistem merit dan unsur kedekatan dapat mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) menggadaikan netralitas politiknya di masa pemilu.
Oleh karena itu, demi menjaga netralitas dan hak-hak ASN, pemerintah perlu melaksanakan sistem merit dengan baik tanpa intervensi atasan. Menurut Agus, ASN yang bekerja secara merit akan aman, tidak terguncang dalam elit politik.
“Proses penerimaan ASN masih mengarah ke merit system yang diinginkan lembaga, tapi saat proses politik berlangsung, ada komunikasi di luar merit system dan unsur kedekatan yang akan menampar merit system itu sendiri,” ujar Agus dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (17/1/2023).
Sistem merit (merit system) adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
Selain itu, Agus berharap Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang diteken pada September 2022, dijalankan secara tegas.
“Penegakan hukum dalam sebuah lembaga harus dilakukan, tanpa di-back up elit tertentu. Misalkan ASN yang membantu dilaporkan dan elit melindungi, maka semua akan mencari elit yang bisa melindungi,” kata dia.
Perlu diketahui, netralitas dalam kontestasi politik tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mendorong instansi pemerintah untuk membina dan mengawasi netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau PPNPN di seluruh instansi pusat dan daerah.
Hal ini sebagaimana telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada September 2022.
Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut, Abdullah Azwar Anas Menteri PANRB meneken Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. “Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Anas pada 3 Januari 2023.
Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.(iss/ipg)