Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Komisi III DPR RI minta Tim Gabungan atau Satgas TPPU wajib melaporkan hasil kerjanya tiap rapat dengan Komisi III.
Hal ini ditegaskan Bambang Wuryanto atau akrab dipanggil Bambang Pacul Ketua Komisi III saat akan mengakhiri rapat dengan Mahfud MD Menko Polhukam, Sri Mulyani Indrawati Menkeu dan Ivan Yustiavandana Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (11/4/2023).
“Satgas nanti wajib melaporkan kepada Komisi III setiap kali rapat. Kita punya masa sidang 5 kali pak dalam 1 tahun. Jadi itu nanti progresnya kita ingin lihat laporan kesekian sudah selesai follow up-nya,” ujar Bambang Pacul.
Untuk itu, Bambang mendukung penuh pembentukan Tim Gabungan atau Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA/LHP) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp349.874.187.502.987.
“Jadi, saya kira Komisi III mendukung penuh pembentukan Satgas. Kita Komisi III setiap periodisasi rapat kita yang satu tahun lima kali ini, kita selalu minta Satgas bersama kepala PPATK melaporkan progresif sampai 300 laporannya PPATK ini selesai tuntas,” jelasnya.
Sementara, Rapat di Komisi III juga hanya berlangsung sekitar dua jam, karena Mahfud MD Menko Polhukam ada kegiatan lain dan Sri Mulyani Menkeu akan ke luar negeri.
Pertanyaan-pertanyaan dari anggota Komisi III pun juga belum dijawab oleh Mahfud MD, Sri Mulyani maupun Ivan Yustiavandana. Jawaban ketiganya akan disampaikan di rapat selanjutnya yang belum dipastikan jadwalnya.
“Karena waktu yang sangat terbatas, Pak Menko ada kegiatan lain, Bu Menteri juga akan ke luar negeri. Jadi Pak Menko dengan Bu Sri Mulyani tidak perlu jawab. Nanti kita akan atur jadwal rapat selanjutnya agar teman-teman juga dapat keleluasaan menerima jawaban dari para bapak dan ibu,” tegas Ahmad Sahroni Wakil Ketua KomIsi III sekaligus pemimpin rapat.
Sekadar diketahui, sejauh ini, rapat Komisi III dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membahas dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan berlangsung selama tiga kali.
Rapat perdana dimulai 23 Maret 2023, kemudian 29 Maret 2023 dan hari ini 11 April 2023.(faz/ipg)