Jumat, 22 November 2024

Semua Fraksi di Badan Legislasi DPR Sepakat Menambah Dana Desa

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Supratman Andi Agtas Ketua Badan Legislasi DPR RI dalam Forum Legislasi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Foto: Dok/Faiz suarasurabaya.net

Semua fraksi di Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati bahwa Dana Desa melalui Alokasi Transfer Daerah harus ditingkatkan.

Kesepakatan ini akan menjadi tumpuan bagi parlemen untuk mewujudkan desa di Indonesia bisa cepat bertransformasi menjadi lokomotif pertumbuhan negara.

Untuk itu, Panja Revisi RUU Desa Baleg DPR RI membahas perubahan Pasal 72 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Supratman Andi Agtas Ketua Baleg DPR RI menegaskan, setiap fraksi dalam memberikan masukan dan aspirasi, agar mengedepankan keberpihakan terhadap desa.

Hal ini, kata dia, menjadi krusial supaya pembahasan perubahan pasal tersebut terlaksana secara adil dan proporsional.

“Kita mau memberi afirmasi ini kepada desa sebagai lokomotif pertumbuhan ke depan. Kita berharap bisa mencegah migrasi desa ke kota. Sehingga, alokasi dana desa itu harus besar supaya pertumbuhannya bisa maksimal. Ini menjadi wujud nyata keberpihakan kita kepada desa,” ujar Supratman saat memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Sementara, Desy Ratnasari anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN mendukung penambahan alokasi Dana Desa per tahun secara terukur sesuai dengan kemampuan APBN. Terlepas dari adanya perbedaan perspektif mengenai porsi penambahan anggaran, ia berharap aspirasi dan masukan yang disampaikan memberikan manfaat baik untuk masyarakat desa.

“Mengutip dari Pak Sturman, semua kebenaran itu pasti punya argumentasi, alasan, perspektif, pasti masing-masing akan mempertahankan kebenarannya. Nah, tentu kebenaran kita untuk bersama hadir di sini adalah kebenaran yang memberikan kemanfaatan,” kata Desi.

Achmad Baidowi Wakil Ketua Baleg DPR RI menegaskan, porsi penambahan anggaran diperhitungkan secara adil dan proporsional. Dia berharap pembahasan tersebut dilakukan dengan seksama agar tidak menimbulkan kecemburuan sekaligus konflik sosial dalam penerapannya nanti.

Sekadar informasi, Panja RUU Desa Baleg DPR RI melakukan sejumlah revisi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di antaranya, Asas Legalitas (Pasal 3), Kedudukan dan Wilayah Desa (Pasal 4 dan 4a), Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Kepala Desa (Pasal 26-27), Pemilihan dan Masa Jabatan Kepala Desa (Pasal 33-35,39), Perangkat Desa (Pasal 48-50).

Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (Pasal 56 dan 62), Kewajiban Masyarakat Desa (Pasal 67), Keuangan Desa (Pasal 72), Rencana Pembangunan dan Sistem Informasi Pembangunan Desa (Pasal 78,79,86), dan Ketentuan Peralihan Masa Jabatan dan Periodisasi Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa (Pasal 118).(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs