Jumat, 22 November 2024

Sebelum Masa Kampanye, Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Kewenangan Pemda

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Maria Theresia Ekawati Rahayu Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya (kiri) bersama Agus Turcham Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan waktu mengisi program Semanggi Suroboyo, Jumat (4/8/2023). Foto: Billy suarasurabaya.net

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye secara resmi baik pertemuan tatap muka, debat, hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK) dibolehkam mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Walau belum waktunya, di banyak daerah termasuk Surabaya sudah banyak alat peraga bermuatan materi Pemilu dan Pileg berbentuk banner, spanduk, hingga baliho yang tersebar di berbagai lokasi.

Agus Turcham Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan kepada suarasurabaya.net mengatakan, alat-alat peraga itu masih dikategorikan sebagai peraga sosialisasi sebuah partai memperkenalkan dirinya, bukan alat peraga kampanye (APK).

“Dikatakan APK ya tentunya tidak. Maka untuk mempermudah itu, bahasa yang paling gampang adalah itu masa di mana partai politik memperkenalkan dirinya, sosialisasi kepada masyarakat agar nanti dapat memudahkan pemilih, untuk bisa memilih mana yang baik bagi mereka,” kata Agus usai mengisi program Semanggi Suroboyo, Jumat (4/8/2023).

Menurut Agus, aturan perundang-undangan yang berlaku dan PKPU tidak mengatur soal sosialisasi tersebut karena tidak termasuk tahapan kampanye.

“Kampanye itu dilaksanakan di masa tahapan yang telah ditentukan oleh KPU di PKPU No. 3 tahun 2022, akan dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Itu masa kampanye. Nah, di luar itu apakah kemudian disebut kampanye? Tentunya tidak,” tambahnya.

Dia melanjutkan, kalau memang ditemukan alat sosialisasi yang tidak sesuai tempatnya dan mengganggu kepentingan masyarakat, maka masih jadi wewenang pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk melakukan penertiban.

Terkait hal itu, dia menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menjalankan perannya dengan baik, terutama yang berkaitan dengan penertiban alat sosialisasi.

“Yang saya lihat beberapa kali saya menemukan teman-teman Satpol PP Surabaya sudah melakukan penerbitan hal-hal yang melanggar ketentuan undang-undang dan peraturan daerah,” ucapnya.

Untuk itu, Agus mengajak masyarakat Kota Surabaya kalau menemukan alat sosialiasi pemilu yang mengganggu kepentingan umum, seperti menutup akses trotoar, dipasang di pohon, jembatan dan sebagainya segera disampaikan ke pihak Pemkot selama belum masuk masa kampanye.

Sementara itu, Maria Theresia Ekawati Rahayu Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya dalam kesempatan yang sama menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan diskusi terkait pemasangan spanduk, banner dan sebagainya melibatkan partai politik (parpol).

“Dalam surat izin yang kami terbitkan untuk parpol pun, sudah tercantum sebetulnya dilarang untuk memasang di rambu lalu lintas, kemudian di pohon, kemudian di pedestrian, fasilitas umum, kemudian di komplek atau kantor atau kawasan militer, dan di jembatan,” kata Yayuk sapaan akrabnya.

Terkait larangan memasang di kawasan militer, berdasarkan aturan internal TNI-Polri yang berkaitan dengan netralitas.

Maka dari itu, Bakesbangpol terus mengingatkan para calon peserta Pemilu baik parpol mau pun perorangan, tidak memasang peraga sosialisasi di lokasi-lokasi yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Penertiban itu, kata Yayuk, juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.

“Parpol atau pihak yang ketahuan melanggar Perda akan tetap diingatkan lebuh dulu agar menurunkan peraga sosialisasinya. Baru kalau tidak dihiraukan, langsung ditertibkan Satpol PP,” jelasnya.

Sedangkan soal materi peraga sosialisasi ini di Kota Surabaya, kata Yayuk, sejauh masih belum ditemukan yang rawan dan mengandung unsur memecah belah masyarakat.

“Kalau sejauh ini terkait dengan materinya masih landai, aman. Karena biasanya materinya itu soal ucapan selamat dan ajakan dukungan saja. Jadiz sejauh ini pelanggarannya hanya dari sisi penempatan,” bebernya.(bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs