Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyebut, sepanjang jalan protokol harus bebas dari segala macam atribut kampanye.
M Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyebut, segala macam atribut kampanye mulai dari bendera, baliho, hingga yang memenuhi unsur sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh dipasang di jalan protokol.
“Seharusnya jalan utama protokol itu bebas dari baliho, bendera dan lainnya karena masalah tata kota. Ada ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya dikonfirmasi awak media, Kamis (7/12/2023).
Daftar jalan di Surabaya beserta statusnya, silahkan klik di sini.
Sejak masa kampanye dimulai 28 November 2023 lalu, Fikser menyebut sudah banyak aduan warga soal atribut bertebaran di jalur protokol.
“Banyak (aduan di aplikasi Wargaku) karena estetika kota. Tapi warga mungkin tidak tahu, pada saat Pemilu ini menertibkan ada mekanisme. Ada tata cara berbeda sebelum Pemilu. Warga tahunya itu ke Satpol PP,” jelas Fikser lagi.
Namun, penindakan berupa pencopotan atribut, lanjut Fikser harus menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabay.a.
“Saya minta, Bawaslu harus rajin-rajin berikan kami rekomendasi, kami tertibkan. Supaya kita bergerak tidak salah,” tambahnya.
Ia berharap setiap ada pemasangan APK yang melanggar dari ketentuan Surat Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 614.1 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Surabaya, bisa langsung ditindaklanjuti dengan rekomendasi penertiban.
“Makanya, kami minta dari Panwascam (panitia pengawas pemilu kecamatan) berikan rekomendasi ke kami, kalau bisa sebanyak-banyaknya. Supaya, kalau ada pelanggaran, kita akan kerjakan,” tandasnya.
Untuk download file aturan tentang titik APK, silakan klik di sini.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Surabaya masih menginventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan selama masa kampanye sebelum melakukan tindakan penertiban.
Novli Bernado Thyssen Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Kota Surabaya menyebut, pemasangan APK di luar ketentuan KPU akan ditertibkan. Data pelanggaran akan dirili setiap 10 hari sekali.
Pantauan suarasurabaya.net pada Senin (4/12/2023) lalu, sepanjang jalan protokol dihiasi atribut kampanye berupa bendera partai, hingga baliho yang terpasang di trotoar, pohon, pagar median jalan, dan lainnya. Misalnya Jalan Wonokromo dan Jalan Basuki Rahmat.
Sementara berdasarkan SK KPU Kota Surabaya, sudah diatur hanya 153 titik yang diperbolehkan dipasangi APK, dua jalan yang disebutkan di atas, tidak ada dalam daftar yang diizinkan. (lta/saf/ipg)