Sandiaga Salahuddin Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menyerahkan keputusan pengangkatan dirinya sebagai bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 kepada ketua umum partai politik.
“Saya sudah pernah cawapres, walaupun belum dapat amanah, saya pasti akan berusaha; tapi, keputusan berada di tangan ketua partai politik. Saya tidak mau berandai-andai,” kata Sandiaga dilansir Antara, Kamis (13/7/2023).
Dia menyebutkan dinamika politik menjelang Pemilu 2024 harus dihadapi dengan riang gembira dan suka cita, karena semestinya kontestasi demokrasi harus dilakukan tanpa memecah belah persatuan masyarakat Indonesia.
“Jangan sampai politik ini akhirnya menjadi ajang yang memecah belah kita,” imbuhnya.
Sandiaga berpendapat Pemilu 2024 harus dilihat sebagai sebagai kesempatan untuk membangun Indonesia secara bersama-sama, sehingga keputusan nanti terkait siapa yang menjadi bakal capres dan bakal cawapres harus didukung dan terus gotong royong membangun Indonesia bersama.
Salah satu wujud membangun Indonesia, tambah dia, adalah fokus terhadap penyelesaian ekonomi dan mendengar kebutuhan masyarakat, seperti memberikan saran, menciptakan lapangan kerja, dan memberi akses dukungan modal.
Dalam kunjungannya ke Makassar, Sandiaga bertemu dengan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah itu dan mendengar keluhan bahwa mereka membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha.
Dia menjelaskan hal untuk menyejahterakan masyarakat dan membangun ekonomi seperti itu yang harus lebih perhatian dalam tahun politik, bukan justru membesarkan isu yang berpotensi memecah belah persatuan Tanah Air.
“Jadi, ini yang harus jadi fokus kita. Jangan kita kembangkan isu yang bisa jadi polarisasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diangkat partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/bnt/rst)