Rabu, 20 November 2024

Rapat Pleno PKB Putuskan Cak Imin Tak Boleh Bicara Soal Pilpres

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Situasi dalam rapat pleno Partai Kebangkitan Bangsa di kantor DPP, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan melarang Muhaimin Iskandar Ketua Umum berbicara terkait Pemilu Presiden (Pilpres).

Hal ini ditegaskan Muhammad Yusuf Chudlori Juru Bicara PKB di sela-sela Rapat Pleno PKB di kantor DPP, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

“Tadi rapat pleno DPP, Dewan Syuro, mendapat masukan dari para Kyai, meminta cak Imin untuk berhenti berbicara soal Pilpres. Dalam bahasa Kyai itu dipingit,” ujar Chudlori.

Menurut Chudlori, soal pernyataan terkait Pilpres lebih baik diserahkan ke pengurus DPP PKB saja

Kata Chudlori dalam rapat pleno sempat ramai diskusinya, tetapi akhirnya memutuskan kalau PKB tetap menjaga hasil Muktamar di Bali, yang memandatkan kepada Muhaimin untuk tetap maju sebagai Capres atau Cawapres.

“Artinya, sampai detik ini PKB belum ada calon alternatif selain beliau (Gus Muhaimin),” jelasnya.

Menurut dia, PKB tetap optimistis dan yakin bahwa Gerindra akan konsisten menjaga hubungan dan komitmen yang telah dibangun melalui koalisi kebangkitan Indonesia raya untuk melaju bersama di 2024.

“Terlebih kita yakin kepada sosok atau figur pak Prabowo, dengan ketokohan dan kewibawaannya, beliau akan komitmen tidak menciderai janjinya,” terang Chudlori.

“Kita tetap berpositif thinking terhadap Gerindra seperti itu,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan mulai tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 20 November 2024
32o
Kurs