Jumat, 22 November 2024

Prof Juanda: Jika Terbukti Ada Perselingkuhan Politik, Ketua MK Harus Diberhentikan Tidak Hormat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mahkamah Konstitusi.

Prof Juanda Pakar Hukum Tata Negara mengatakan, sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi pertaruhan kredibilitas Jimly Asshiddiqie untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK.

“Kalau ditemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK maka di sini ajang pembuktian sikap objektif Prof Jimly harus menjatuhkan putusan tegas. Mari kita menunggu bagaimana putusan MKMK,” kata Juanda dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).

Menurut Dosen Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta ini, putusan MK No 90 PUU-XX/2023 merupakan titik awal dugaan pelanggaran konstitusi. Dari putusan ini bisa dipakai untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.

“Saya berharap MKMK ini tidak bermain di dalam ranah politik. Tidak mencoba berselingkuh dengan kekuatan politik tertentu. Kecuali hanya fokus konsisten pada penegakan hukum yg obyektif,” tegas Juanda.

Dia menaruh harapan besar terhadap sosok Jimly Asshiddiqie untuk bisa memberikan putusan yang kuat dengan melakukan wewenangnya juga secara kuat.

Sebab, kata Juanda, kalau soal pelanggaran etik ini tidak dibasmi dulu di sidang etik maka berpotensi kepada kepercayaan masyarakat atas hasil pemilu 2024, dimana nanti akan ada sengketa pemilu.

“Kalau sidang MKMK tidak tegas maka bisa jadi nanti Ketua MK lagi-lagi berpihak kepada salah satu pasangan tertentu,” kata dia.

Menurut Juanda, Jimly mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai hakim MKMK untuk negara.

“Saya berharap tidak ada goyangan atau godaan dari kekuatan politik apapun terhadap Jimly Asshiddiqie. Sebab kalau putusan tidak sesuai harapan masyarakat maka muaranya ke pemilu 2024. Bakal ada sengketa pemilu yang ditangani MK. Nantinya masyarakat tidak percaya terhadap MK,” kata dia.

Juanda menyatakan, putusan yang dijatuhkan MKMK harus tegas dan jangan memutuskan putusan yang abu-abu.

Sebab, dalam putusan MKMK itu ada yang terbukti berat, rendah dan ringan. Kalau ditemukan ada perselingkuhan politik Ketua MK dan terbukti maka Ketua MK harus diberhentikan dengan tidak hormat dan ketua MK harus legowo mundur.

Sebab, kata Juanda, pernah ada putusan MKMK terbukti pelanggaran etik besar tapi sanksinya hanya ringan. Dia juga menyarankan sidang kode etik MKMK ini digelar terbuka untuk umum.

Juanda berharap Jimly tegak lurus menegakkan dan menjaga Konstitusi, dan harus bisa memastikan ada atau tidaknya pembuktian adanya perselingkuhan politik ketua MK.

“Sebenarnya ini mudah dilihat sebab dalam gugatan disebut nama Gibran dan hasil dari putusan MK itu Gibran kini jadi Bacawapres,” jelasnya.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs