Jumat, 22 November 2024

Presiden Izinkan Prabowo dan Mahfud MD Cuti Kampanye

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Mahfud MD memberikan keterangan sesudah bertemu dan berdiskusi soal penegakan hukum dengan Jokowi Presiden, jelang pengumuman menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin, Senin (21/10/2019), di Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Menjelang masa kanpanye politik untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan mulai hari Selasa (28/11/2022), sejumlah menteri yang maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) sudah mengajukan cuti kepada Joko Widodo Presiden.

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, Presiden sudah mengizinkan Prabowo Subianto Menteri Pertahanan dan Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan cuti kampanye.

“Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menko Polhukam Mahfud MD untuk berkampanye pada hari Selasa, tanggal 28 November, dan sejumlah tanggal lainnya, sesuai permohonan izin cuti kampanye yang telah disampaikan oleh Menko Polhukam,” ujarnya kepada wartawan, Senin (26/11/2023), di Jakarta.

Jokowi selaku Kepala Pemerintahan, lanjut Ari, juga memberikan izin kepada Prabowo Subianto yang mengajukan surat permohonan cuti kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI.

“Presiden melalui Mensesneg telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Pak Menhan,” katanya.

Sekadar informasi, Jokowi Presiden sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023 yang mewajibkan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib mengajukan cuti waktu berkampanye di hari kerja.

Sedangkan kalau kampanye politiknya dilakukan pada hari libur, menteri hingga wali kota tidak perlu mengajukan cuti.

Seperti diketahui, Senin (13/11/2023), KPU RI menetapkan tiga pasangan capres-cawapres untuk Pemilu mendatang.

Penetapan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md berdasarkan hasil verifikasi berkas yang masuk selama proses pendaftaran.

Ketiga pasangan tersebut memenuhi ketentuan dukungan 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019, dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, pasangan capres-cawapres boleh berkampanye secara terbuka mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs