Joko Widodo Presiden mempersilakan menteri-menterinya mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari berbagai partai politik, untuk dipilih rakyat pada Pemilu 2024.
Menurutnya, tidak ada larangan buat seseorang yang menjabat menteri maju untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Walau begitu, Presiden mengingatkan para pembantunya tetap fokus menjalankan tugas sampai selesai masa jabatannya. Jangan sampai urusan nyaleg mengganggu kinerja di pemerintahan.
“Yang penting tidak mengganggu tugas-tugas keseharian,” ujarnya, Minggu (14/5/2023), usai menghadiri acara Musyawarah Rakyat, di Istora Senayan, Jakarta.
Kepala Negara bilang, dia selalu mengevaluasi tugas dan kinerja para menteri termasuk wakil menteri. Kalau aktivitas politik jelang Pemilu mengganggu kinerja menteri, Presiden menegaskan bisa menggantinya dengan orang lain.
“Selalu saya evaluasi. Kalau memang mengganggu, kerjanya terganggu, ya bisa saya ganti,” tegasnya.
Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menteri yang nyaleg tidak perlu mengundurkan diri dari posisinya. Tapi, para menteri wajib cuti di luar tanggungan negara, dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara waktu berkampanye.
Sekadar informasi, menjelang Pemilu 2024, sejumlah menteri dan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju mendaftar sebagai caleg DPR RI.
Di antaranya, Yasonna Laoly Menkumham caleg PDI Perjuangan, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan dan Abdul Halim Iskandar Menteri Desa caleg dari PKB, serta Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan caleg dari PAN.
Kemudian, Angela Tanoesoedibjo Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif caleg Perindo, dan Afriansyah Ferry Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan caleg Partai Bulan Bintang.(rid)