Melissa Anggraini Praktisi Hukum menilai, tidak ada pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu dalam iklan susu kreasi Artificial Intelligence (AI) dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Melissa, iklan itu tidak menampilkan anak secara riil.
“Dalam UU Pemilu disampaikan tidak boleh melibatkan anak dalam kegiatan kampanye. Membuat iklan dalam kampanye itu masuk ke kegiatan kampanye. Tapi, apakah ada pelibatan fisik anak di dalam iklan itu? Secara riil yang dilarang UU Pemilu itu yang melibatkan anak-anak,” ujarnya kepada para wartawan, Rabu (22/11/2023), di Jakarta.
Melissa menerangkan, dalam UU Perlindungan Anak, pengertian anak sangat jelas. Sosok anak yang dimaksud adalah riil secara fisik dan memiliki identitas.
Faktanya, tidak ada tampak sosok manusia dalam bentuk anak di iklan tersebut. Menurutnya, sosok dalam iklan itu adalah anak yang diambil dari teknologi AI.
“Jadi, kalau itu anak yang diambil dari teknologi yang disebut AI maka sebenarnya tidak masuk ke dalam aturan yang tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan dalam UU Pemilu,” katanya.
Kalau ingin mempersoalkan iklan itu, kata Melissa, pemerintah harus mengubah aturan yang ada sekarang.
Salah satunya, menjadikan gambar pada iklan sebagai subjek anak dari UU Perlindungan Anak.
“Karena ya harus diatur dulu aturannya, harus diubah dulu aturannya apakah aturan terkait UU Perlindungan Anak, anak kan harus sebagai subjek,” sebutnya.
Lebih lanjut, Melissa mempertanyakan dasar para pihak yang menuding iklan itu sebagai bagian dari mengeksploitasi anak.
Dia bahkan meminta pihak yang melaporkan Tim Kampanye Prabowo-Gibran ke Bawaslu menunjukkan identitas anak dalam bentuk AI pada iklan tersebut.
“Apakah yang di gambar-gambar itu sebagai subjek, bisa diperlihatkan identitasnya sebagai anak, kan tidak? Jadi, menurut hemat saya tidak masuk ke dalam jangkauan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, mau pun peraturan pemilu yang secara teknis berada di bawahnya. Kecuali benar-benar melibatkan saat kampanye, itu pun ya harus dibuktikan secara nyata keterlibatannya dia tidak boleh menggunakan atribut dan simbol-simbol. Artinya, pelibatan di dalam UU ini kan diartikan sebagai pelibatan aktif, dieksploitasi,” tegasnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia melaporkan Tim Kampanye Prabowo-Gibran ke Bawaslu. Tim kampanye Prabowo-Gibran dituduh melanggar ketentuan kampanye karena memasang iklan susu anak dalam bentuk animasi.
Meski tidak ada ajakan memilih dalam iklan tersebut, Steve Josh Tarore selaku koordinator kelompok masyarakat itu menilai ada gambar yang mirip dengan Prabowo sebagai salah satu capres pada Pilpres 2024.
“Menunjukkan gambar, foto, salah satu paslon itu. Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 dan itu sudah melanggar,” kata Steve di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 20 November 2023. (rid/ham)