Sabtu, 23 November 2024

PPP Rekomendasikan Sandiaga Uno Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Arwani Thomafi Sekjen PPP mengumumkan Sandiaga Uno sebagai cawapres mendampingi Ganjar Pranowo di Pemilu 2024, Sabtu (17/6/2023). Foto: Antara

DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi merekomendasikan Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini disampaikan Muhamad Arwani Thomafi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta pada Sabtu (17/6/2023).

“Kami akan bacakan rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional Ke-6 terkait dengan pemilihan presiden bahwa Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan Saudara Haji Sandiaga Salahuddin Uno sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum 2024,” ujar Arwani dilansir Antara.

Arwani mengungkapkan, PPP sebenarnya mengusulkan dua nama cawapres, yakni Sandiaga Uno dan Mardiono, Plt Ketua Umum DPP PPP.

Tapi Mardiono memilih untuk fokus dalam mengawal seluruh proses kerja partai guna memenangkan Pemilu 2024.

“Beliau memutuskan untuk fokus sebagai komandan tertinggi, panglima tertinggi di dalam memenangkan pemilu PPP dalam Pemilu 2024,” jelas Arwani.

Ia menambahkan bahwa Mardiono diamanatkan untuk memperjuangkan Sandiaga Uno sebagai bakal cawapres kepada Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI Perjuangan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen. Sehingga pasangan capres dan cawapres di Pemilu 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs