Jumat, 22 November 2024

PKS: Putusan Etik MKMK Tidak Akan Mengubah Substansi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Aboe Bakar Al-Habsyi Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat memberi keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers Puncak Milad PKS di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (20/5/2023). Foto: Antara

Aboe Bakar Al Habsyi Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak masyarakat untuk menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan benturan kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia minimal calon Presiden dan calon wakil Presiden.

“Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan MK (MKMK) kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya, jadi tak perlu gaduh,” kata Aboe dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Senin (30/10/2023).

Pria yang kerap disapa Habib Aboe ini meminta masyarakat untuk memercayai para anggota MKMK yang sudah terbentuk.

“Orangnya kan sudah dipilih, sudah dilantik pula. Jadi kita tunggu saja, kita lihat nanti apa yang akan diputuskan oleh MK,” papar Anggota Komisi III DPR RI ini.

“Kita kan sudah tahu Prof Jimly Asshiddiqie, selama ini track record beliau bagus, saya yakin profilnya bisa dipercaya. Jadi jangan berspekulasi dulu sekarang,” lanjut Aboe.

Aboe kemudian menjelaskan bahwa putusan MKMK tidak bisa mengubah substansi putusan mengenai batas usia Capres-Cawapres.

“Jadi ini areanya adalah etik. Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk merubah isi pokok perkara. Karena keputusan MK tidak akan bisa menjangkau ke sana,” tutup Aboe Bakar. (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs