Jumat, 22 November 2024

Pimpinan DPR Tidak Ingin Ada Kontradiksi Penyusunan RUU Kesehatan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Pimpinan DPR memastikan pihaknya akan memperhatikan aspirasi dari para tenaga kesehatan (nakes) terkait RUU Kesehatan.

Hal ini disampaikan Abdul Muhaimin Iskandar Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) menanggapi unjuk rasa Tenaga kesehatan dari 5 (lima) Organisasi Profesi (OP) yang menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

“Pada prinsipnya, DPR RI siap mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi profesi tenaga kesehatan mengenai pembahasan RUU Kesehatan,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).

Sekadar diketahui, massa yang melakukan unjuk rasa terkait RUU Kesehatan berasal dari 5 OP, masing-masing Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Sejumlah isu yang dibawa dalam aksi unjuk rasa ini, seperti mengenai pelayanan kesehatan di mana massa aksi menilai ada penghilangan unsur-unsur lex specialist di dalam Undang-Undang Profesi. Massa juga keberatan karena RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus law akan mencabut undang-undang (UU) soal dokter, UU soal dokter gigi, UU soal perawat, dan UU soal bidan, UU soal tenaga kesehatan, UU soal rumah sakit.

Selain itu, RUU Kesehatan akan menghilangkan sebagian kewenangan organisasi profesi. Pada RUU ini, wewenang OP tidak lagi tunggal. Wewenang OP yang hilang tersebut terkait dengan pemberian ‘rekomendasi’ untuk mendapatkan surat izin praktek. Ada juga pertentangan mengenai pasal terkait tembakau dan alkohol. Gus Imin berharap, RUU Kesehatan tidak terburu-buru disahkan. Sebab RUU Kesehatan masih mengandung sejumlah kontroversi.

“Kita bersyukur teman-teman nakes melakukan aksi secara damai,” tutur Politisi PKB ini.

Dia menyatakan bahwa DPR RI selalu terbuka untuk ruang dialog dalam pembahasan setiap rancangan undang-undang. Untuk pembahasan RUU Kesehatan sendiri, Komisi IX DPR telah mengawal aspirasi dari seluruh pihak, termasuk dari berbagai organisasi profesi tenaga kesehatan.

“Dan jika dirasa masih ada aspirasi yang belum terakomodir, DPR siap memperhatikan, berdiskusi dan mempertimbangkannya bersama dengan Pemerintah,” ungkap Muhaimin.

Dalam penyusunan RUU Kesehatan, DPR dipastikan memperhatikan dan mempertimbangkan setiap tuntutan dan aspirasi dari masyarakat.

Muhaimin berharap, penyusunan RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus law itu dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

“Dengan begitu, harapannya tidak ada pengaturan yang luput dan kontradiksi selama penyusunan RUU Kesehatan,” jelasnya.

“RUU Kesehatan ternyata mengalami kontroversi yang cukup serius, ada dua pendapat yang dominan, yang pertama organ-organ dari kekuatan lembaga profesi merasa objektivitas terganggu tetapi di sisi yang lain masyarakat pada umumnya tidak ingin ada sentralisasi kekuasaan dalam pelaksanaan manajemen kesehatan,” imbuhnya.

Kata Muhaimin, substansi RUU Kesehatan perlu dibicarakan secara tuntas dan bebas kontroversi. Gus Imin meminta agar dicarikan jalan keluar dari polemik yang masih ada pada RUU Kesehatan.

“Saya kira Komisi IX dan Panitia yang membahas UU ini bersama Pemerintah harus mendetailkan ulang, sehingga tidak terjebak satu sisi atau meninggalkan sisi yang lain. Jadi ini harus dibicarakan sampai tuntas, tidak perlu tergesa-gesa (disahkan). Yang paling penting produk RUU Omnibus Law Kesehatan ini betul-betul melayani masyarakat secara baik dan murah,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs