Jumat, 22 November 2024

Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Surabaya di Pemilu 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya baru saja mengumumkan daftar calon sementara anggota DPRD Kota Surabaya. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 2785/PL.01.4-Pu/3578/2023.

Bagi Anda yang ingin mengetahui secara detail daftar calon sementara anggota DPRD Surabaya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Anda dapat klik di sini.

Surat yang diteken oleh Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya itu menyebutkan, pengumuman calon sementara anggota DPRD Kota Surabaya dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Berkenaan dengan hal itu, , sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 – 28 Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, ada beberapa tahapan yang harus diikuti:

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Surabaya, melalui:
a. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Kota Surabaya dengan alamat: Jl Adityawarman Nomor 87 Surabaya
c. Email : [email protected]

3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Surabaya atau melalui tautan bit.ly/dcs_surabaya_2024. (saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs