Jumat, 22 November 2024

Pengamat: RUU EBT Perlu Direalisasikan Tanpa Power Wheeling

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ferdy Hasiman peneliti tambang dan energi Alpha Research Database Indonesia dalam diskusi bertajuk RUU EBT untuk Pengembangan 'Energi Baru Terbarukan Adil dan Berkelanjutan' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto : istimewa

Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan dinilai penting dalam mendukung proses transisi energi di Tanah Air. RUU ini diyakini dapat mendorong transisi energi namun dengan catatan pasal mengenai power wheeling tidak dimasukkan.

“Untuk Indonesia sendiri, menurut kami proses transisi energi menjadi penting dan undang-undang energi baru terbarukan ini menjadi sebuah payung hukum untuk melakukan proses transisi dan tentunya tanpa memasukkan pasal power wheeling,” kata Ferdy Hasiman peneliti tambang dan energi Alpha Research Database Indonesia dalam diskusi bertajuk RUU EBT untuk Pengembangan ‘Energi Baru Terbarukan Adil dan Berkelanjutan’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Dia optimistis RUU EBT akan mempermudah proses transisi yang kerap digaungkan Joko Widodo (Jokowi) Presiden. Ferdy juga menilai draft RUU EBT saat ini tanpa memasukkan pasal power wheeling merupakan keputusan tepat dari pemerintah.

“Karena itu sebagai masukan saja, saya titipkan supaya wacana Power Wheeling di komisi VII harus dipastikan ditolak,” jelasnya.

Oleh karena itu harus menjadi perhatian DPR, jangan sampai Power Wheeling masuk ke dalam RUU EBT, karena ini akan mengarahkan ke liberalisasi sektor kelistrikan, dan itu akan melanggar undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

“Kami melihat ada beberapa pasal yang dimasukkan oleh pemerintah, tapi itu sudah dicabut kembali di pasal 29 dan 47. Jadi itu harus diperhatikan soal Power Wheeling, karena listrik yang dihasilkan oleh perusahaan swasta itu bisa dijual langsung ke masyarakat,” ujarnya.

Kata dia, PLN nanti hanya bertugas sebagai penyedia jaringan, sehingga sangat berbahaya untuk sektor kelistrikan. Selama ini PLN ditugaskan oleh konstitusi untuk mengamankan kelistrikan nasional dan kemampuan PLN tidak perlu dirisaukan. Bahkan sekarang PLN sudah melakukan banyak upaya mengakselerasi pembangunan pembangkit energi baru terbarukan.

Ferdy menyampaikan kondisi yang membuat Indonesia membutuhkan RUU EBT, karena produksi minyak nasional setiap hari hingga setiap tahunnya semakin menurun.

Ferdy mencatat dari 2002 produksi minyak Indonesia masih di atas satu juta barel per hari. Namun, seiring waktu produksi, ternyata terus di bawah 700 ribu barel per harinya.

“Jadi kita ini membutuhkan BBM setiap hari itu di angka 1,4 juta barel, dan itu yang membuat kita 50 persennya impor minyak dari luar,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs