Jumat, 22 November 2024

Peneliti BRIN: Mobilisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran Layak Kena Sanksi Berat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo-Gibran melambaikan tangan kepada wartawan saat akan memasuki kantor KPU untuk mendaftarkan diri di Pilpres 2024.Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Lili Romli Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai, deklarasi dukungan kepala desa dan perangkat desa buat Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pasangan calon presiden beberapa saat lalu merupakan pelanggaran pemilu berat.

“Itu merupakan suatu pelanggaran berat. Mereka yang harusnya netral, tidak berpihak, ternyata mereka berpihak dengan melakukan deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Maka dari itu, Lili mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi karena kegiatan itu jelas melanggar aturan dalam UU Pemilu.

“UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sangat jelas ada larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dukung mendukung terhadap pasangan capres dan cawapres,” tegasnya

Kalau Bawaslu tidak memberikan sanksi tegas, Profesor Lili khawatir itu menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu yang diharapkan berlangsung jujur, adil, demokratis dan berintegritas.

“Selain itu, publik nanti menuduh yang bukan-bukan terhadap Bawaslu. Bisa saja nanti muncul anggapan Bawaslu masuk angin, diskriminatif dan bahkan dianggap berpihak pada capres tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Bonar Tigor Naipospos Wakil Ketua SETARA Institute mengatakan, ada lubang dalam Undang-undang Pemilu yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk membenarkan perbuatannya.

“Apa yang dilakukan sejumlah organisasi perangkat desa beberapa waktu lalu jelas menunjukkan keberpihakan pada satu calon pasangan. Problemnya, teks UU Pemilu kita ambigu. Bila tidak ada pernyataan dukungan langsung dianggap bukan pelanggaran,” kata pria yang akrab disapa Coki.

Dalam pertemuan APDESI, Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pengacara mengklaim, para pejabat desa hanya menyatakan aspirasinya.

Karena tidak ada deklarasi pernyataan dukungan, maka Yusril yakin itu tidak termasuk pelanggaran Pemilu.

Tapi, di lokasi acara ditemukan sejumlah atribut dengan nomor pasangan Prabowo-Gibran. Bahkan, dalam laporan Puskapol UI, disebutkan dukungan ribuan aparat desa adalah hasil mobilisasi Joko Widodo Presiden.

“Itu lubang-lubang dalam perundangan kita yang selalu dimanfaatkan oleh pihak yang pintar. Termasuk seperti yang terjadi di MK. Pembuat Undang-undang kita memang pintar, baik di eksekutif mau pun legislatif, karena mereka tau itu akan berlaku ketika mereka berkompetisi untuk memperoleh kekuasaan. Sementara partisipasi publik, entah akademisi mau pun kelompok sipil diminimalisir,” sambungnya.

Dengan tingginya tingkat kepentingan oligarki pada Pemilu dan Pilpres kali ini, Coki memprediksi pekerjaan Bawaslu akan semakin berat.

“Pihak Bawaslu memang harus bekerja keras, karena masing-masing pihak yang berkompetisi akan memanfaatkan lubang-lubang itu. Sehingga, ketegasan Bawaslu dengan memberikan penafsiran dan pemaparan apa yang menjadi rule of the game menjadI penting. Kalau tidak, potensi kecurangan apalagi yang melibatkan institusi pemerintahan menjadi terbuka,” pungkasmya. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs