Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan mencopot dan memberlakukan sanksi berat bagi tenaga kontrak, RT/RW, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang nekat mendaftar calon legislatif (caleg).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mewanti-wanti, para penerima insentif atau apapun bentuknya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diminta mundur sebelum batas waktu pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) berakhir 3 Oktober 2023.
“Jadi nanti, kalau ada RT/RW, LPMK, semua pihak yang dapat apapun dari APBD Kota Surabaya, (baik itu) insentif, apresiasi, gak boleh jadi caleg. Kalau jadi caleg harus mengundurkan diri terakhir 3 Oktober 2023,” jelas Eri saat ditemui suarasurabaya.net, Rabu (20/9/2023).
Dia menegaskan nama-nama penerima gaji bersumber APBD yang muncul dalam daftar caleg yang ditetapkan sebagai DCT, akan dikenakan sanksi.
“Kalau tidak mundur, tahunya setelah 3 Oktober, maka akan dilepas dan sanksi lebih berat,” tegasnya.
Sementara untuk jenis sanksi berat tambahan selain pencopotan itu , lanjut Eri, saat ini masih dalam pembahasan.
“Maksimal 3 Oktober akan diumumkan kalau ternyata belum mundur maka akan ada sanksi yang pertama, kedua dilepas dari jabatan yang sekarang. Sanksi masih kita bahas pasti lebih berat,” tambahnya.
Sejauh ini, sambungnya, sudah ada lima tenaga kontrak yang mendaftarkan diri jadi caleg. Eri mewanti-wanti untuk segera mundur dari posisinya.
“Maka saya minta, semua yang ikut caleg, yang menerima uang dari pemkot, mundur dari yang diberikan, atau mundur dari caleg. Itu pilihan. Sejauh ini lima orang tenaga kontrak, lainnya RT/RW, LPMK, dan sebagainya empat orang,” tandas Eri.
Sebelumnya bulan lalu, ada tanggapan masyarakat ke KPU Surabaya melaporkan beberapa orang menjabat sebagai LPMK hingga BUMD aktif mendaftar jadi caleg. (lta/bil/ipg)