Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya batal memberi sanksi bagi tenaga kontrak, pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RT/RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyerahkan sanksi bagi pihak yang menerima gaji bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jadi, yang memberikan (sabksi) Bawaslu. Bisa ke arah perdata aturan seperti itu, sehingga bisa ke arah pidana kata Bawaslu,” jelas Eri pada Senin (2/10/2023).
Ia hanya mengimbau, agar semua pihak itu melepas segala apresiasi atau pendapatan berasal dari APBD saat memutuskan untuk jadi caleg.
“Saya mohon kepada saudara-saudara saya yang LPMK, RT RW yang dibiayai atau diapresiasi dari Pemkot, untuk meletakkan semua yang mendapatkan apresiasi itu ketika nyaleg. Karena yang memberikan sanksi itu bukan saya, tapi Bawaslu,” imbuhnya.
Keputusan itu, sambungnya, karena sejumlah pihak penerima pendapatan bersumber APBD termasuk lima tenaga kontrak yang nyaleg, sudah memenuhi aturan untuk mundur dari jabatannya.
“Sudah mengundurkan diri. Tidak ada yang dicopot. Sadar tepat pada waktunya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Eri memastikan akan mencopot dan memberlakukan sanksi berat bagi tenaga kontrak, RT/RW, hingga LPMK yang nekat mendaftar calon legislatif (caleg) tapi tidak mundur sebelum batas waktu pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) berakhir 3 Oktober 2023. (lta/ipg)