Minggu, 19 Januari 2025

Pemkot Urung Sanksi Tenaga Kontrak yang Nyaleg, Itu Ranah Bawaslu

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyerahkan sanksi bagi pihak yang menerima gaji bersumber dari APBD pada Bawaslu. Foto: Risky suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya batal memberi sanksi bagi tenaga kontrak, pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RT/RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyerahkan sanksi bagi pihak yang menerima gaji bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jadi, yang memberikan (sabksi) Bawaslu. Bisa ke arah perdata aturan seperti itu, sehingga bisa ke arah pidana kata Bawaslu,” jelas Eri pada Senin (2/10/2023).

Ia hanya mengimbau, agar semua pihak itu melepas segala apresiasi atau pendapatan berasal dari APBD saat memutuskan untuk jadi caleg.

“Saya mohon kepada saudara-saudara saya yang LPMK, RT RW yang dibiayai atau diapresiasi dari Pemkot, untuk meletakkan semua yang mendapatkan apresiasi itu ketika nyaleg. Karena yang memberikan sanksi itu bukan saya, tapi Bawaslu,” imbuhnya.

Keputusan itu, sambungnya, karena sejumlah pihak penerima pendapatan bersumber APBD termasuk lima tenaga kontrak yang nyaleg, sudah memenuhi aturan untuk mundur dari jabatannya.

“Sudah mengundurkan diri. Tidak ada yang dicopot. Sadar tepat pada waktunya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Eri memastikan akan mencopot dan memberlakukan sanksi berat bagi tenaga kontrak, RT/RW, hingga LPMK yang nekat mendaftar calon legislatif (caleg) tapi tidak mundur sebelum batas waktu pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) berakhir 3 Oktober 2023. (lta/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
29o
Kurs