Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyiapkan penyusunan kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus, demi memenuhi hak pemilih pada Pemilu 2024.
Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI, menyatakan hal itu untuk mengantisipasi pemilih yang pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 tidak berada di alamat domisili yuridis yang tercantum di KTP.
“Karena sangat mungkin saudara-saudara kita para pemilih itu mungkin sedang jadi santri di pondok pesantren, sedang studi di perguruan tinggi di kampus-kampus di kabupaten/kota luar domisilinya,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023) dikutip Antara.
Hal serupa, kata Hasyim, juga berlaku bagi para pekerja di sektor pertambangan dan/atau perkebunan yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke alamat domisili yuridis sesuai KTP.
“Termasuk para pekerja yang sedang membangun konstruksi pembangunan di IKN (Ibu Kota Negara Nusantara), karena sangat mungkin pekerjanya bukan warga setempat,” ujarnya.
Hasyim menambahkan KPU saat ini tengah mengidentifikasi kebutuhan TPS lokasi khusus, yang juga mencakup warga binaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) untuk memastikan diri telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sampai dengan 2 Mei 2023.
Hal itu bisa dilakukan dengan memeriksa identitas nomor induk kependudukan di tautan https://cekdptonline.kpu.go.id.
Untuk diketahui, melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional Pemilu 2024 pada 18 April 2023, KPU menetapkan DPS sebanyak 205.853.518 orang pemilih
Rincian DPS termuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. (ant/bil/iss)