Jumat, 22 November 2024

PAN Konsisten Dukung Erick Thohir Jadi Bacawapres Prabowo

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Prabowo Subianto (kanan) Menteri Pertahanan berjalan bersama Erick Thohir Menteri BUMN. Foto: Antara

Saleh Partaonan Daulay Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) mengatakan partainya tetap akan konsisten mendukung Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.

Tetapi, PAN akan tetap menghormati usulan Partai Golkar yang mendorong Airlangga Hartarto Ketua Umum atau kader partai Golkar lainnya.

“Meskipun berkontestasi dalam pilpres, kami akan tetap mengedepankan etika dan komitmen politik yang telah disepakati,” katanya di Jakarta saat dilansir dari Antara, Minggu (3/9/2023).

Saleh yakin, sejalan dengan dinamika politik yang ada, peluang Erick Thohir menjadi cawapres Prabowo makin menguat.

Menurutnya, paling tidak setelah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin keluar dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Karena dengan begitu, ia mengatakan bahwa KIM akan semakin memperhitungkan Erick Thohir dan menetapkannya dalam skala prioritas.

“Dari survei elektabilitas, Erick Thohir ‘kan sangat baik. Jika dibandingkan dengan kandidat lain, Erick Thohir masih berada di barisan teratas. Oleh karena itu, wajar sekali kalau dijadikan sebagai skala prioritas,” ujarnya.

Hal itu, kata dia, masih harapan dan proposal PAN. Dalam pembicaraan di tingkat internal KIM, usulan ini akan disampaikan. Semua pihak boleh melakukan asesmen.

“Dalam konteks Pilpres, pasangan Prabowo-Erick Thohir dinilai paling tepat. Ada unsur tua muda, militer sipil, memahami bisnis dan keuangan, representasi nasionalis religius, dan memahami geopolitik dan sistem pertahanan keamanan,” tuturnya.

Menurutnya, kunci tersebut berada dalam kedaulatan dan pertahanan. Yang mana, bangsa Indonesia harus berdaulat dalam segala aspek, mulai dari ekonomi, sosial, politik, budaya, hingga keamanan.

“Di dalam kedaulatan ini, martabat bangsa akan makin diperhitungkan. Nah, posisi seperti ini ada pada pasangan Prabowo-Erick Thohir,” pungkasnya.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant/ris/iss)

 

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs