Selasa, 17 September 2024

Pakar: Perubahan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Harus Jelas Justifikasinya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Pemilihan Presiden 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

DPR dan pemerintah seakan memiliki sikap serupa terkait usulan untuk mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur di UU Pemilihan Umum (Pemilu), dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Hal itu terlihat saat perwakilan DPR dan pemerintah ketika memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/8/2023).

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili oleh Habiburokhman Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra. Sedangkan pihak pemerintah diwakili oleh Togap Simangunsong staf ahli Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Menyikapi hal tersebut Cecep Hidayat pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) menjelaskan, wacana tentang perubahan batas minimal usia capres dan cawapres harus dilihat secara jelas justifikasinya.

Menurut Cecep, perubahan batas usia tersebut harus benar-benar bermuara untuk membangun sistem politik yang demokratis.

“Bukan mengakomodasi kepentingan pragmatis dan bersifat sementara dari para pengusung,” kata Cecep dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya pada Rabu (2/8/2023).

Terlepas dari faktor usia, seseorang yang akan maju sebagai capres atau cawapres harus memperhatikan tiga hal, yakni rekam jejak, prestasinya saat ini, serta visi ke depan untuk negara.

Cecep tak menampik bahwa menyeruaknya wacana untuk mengubah batas minimal usia capres dan cawapres bakal dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta dan putra sulung Joko Widodo Presiden.

Gibran dikaitkan dengan dua dari tiga bakal capres yang sudah mencuat ke publik, yakni Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. Hanya saja, usianya belum memungkinkan untuk maju sebagai bakal cawapres. Gibran baru menginjak 36 tahun pada 1 Oktober nanti.

Cecep menjelaskan, dari sisi capres yang sudah mendeklarasi, semuanya berusia di atas 40 tahun. Saat ini tinggal mencari siapa sosok cawapresnya.

Semuanya pihak tengah mengkalkulasi rasional politis. Juga menimbang siapa cawapres yang populer dan dekat dengan eksekutif pusat.

“Sosok Gibran, misalnya. Ia menjadi salah satu potensi potensial untuk diusung. Ia dilirik oleh at least dua dari tiga capres yang ada saat ini,” ujar Cecep.

Jika perubahan UU Pemilu itu disetujui, sehingga batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun, Cecep menyebut hal ini akan mengubah total peta bursa cawapres.

Saat ini ada nama Sandiaga Uno, Erick Thohir, Andika Perkasa, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Muhaimin Iskandar yang dijagokan sebagai bakal cawapres Ganjar Pranowo.

Lalu, Gibran bisa masuk dalam bursa itu. Gibran bisa dilirik oleh PDI Perjuangan untuk berdampingan dengan Ganjar, atau dipasangkan dengan Prabowo Subianto.

“Tapi jika ditolak oleh MK, Ganjar bisa memilih dari lima nama yang sudah disortir oleh Bu Megawati. Sedangkan Prabowo bisa dari partai pengusungnya atau sosok yang punya basis elektoral dan bisa mendukung perolehan suara Prabowo,” jabarnya.

Pertanyaannya, apakah usia 35 tahun atau di bawah 40 tahun itu sudah cukup kompeten sekaligus matang untuk memimpin bangsa?

Menurut Cecep, bukan menjadi soal jika seorang pemimpin berusia di bawah 40 tahun atau di pertengahan 30 tahun. Yang jelas, setiap calon harus dilihat dari rekam jejak, prestasi saat ini, dan apa visi ke depan untuk bangsa ini.

Toh hal ini juga terjadi di negara lain. Sebut saja sosok Mohammed bin Salman yang menduduki jabatan Perdana Menteri Arab Saudi sejak 2022 lalu. Saat ini berusia 37 tahun.

Selain itu juga ada Gabriel Boric presiden Cile dan Jakov Milatovic presiden Montenegro. Boric yang terpilih pada 2022 lalu, saat ini berusia 37 tahun. Sedangkan Milatovic yang berusia 36 tahun, terpilih sebagai pada tahun ini

Kemudian di Finlandia ada Sanna Mirella Marin yang menjabat sebagai perdana menteri periode 2019-2023. Dia masih berusia 37 tahun saat ini.

“Saya kira tidak ada masalah, yang penting dia punya pengalaman dan kematangan emosional. Harapannya jangan sampai matang karena dikarbit,” terangnya.

Cecep juga berharap MK menjadi salah satu aktor yang membangun sistem politik yang lebih demokratis di Indonesia. Sebab keputusan MK nanti akan bersifat final. (saf/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Selasa, 17 September 2024
25o
Kurs