Sabtu, 23 November 2024

MK Kabulkan Permohonan Penarikan Kembali Uji Materi Usia Minimal Capres dan Cawapres

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu (24/5/2023). Foto: Antara/ Tangkapan Layar

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Anwar Usman Ketua MK dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10/2023)

Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Dalam petitumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah, mulai dari berusia paling rendah dari 40 tahun menjadi 30 tahun.

Menurut para pemohon, secara fakta, terdapat beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman.

Seperti dikutip Antara, pemohon mencontohkan kepala daerah itu ialah M. Ridho Ficardo (34 tahun) Gubernur Lampung, Bobby Nasution (32 tahun) Wali Kota Medan, Emil Dardak (32 tahun) Bupati Trenggalek, dan Gibran Rakabuming (35 tahun) Wali Kota Surakarta.

“Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang MK, serta memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya,” kata Anwar.

Namun demikian, lanjutnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada tanggal 26 September 2023, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara. Alasannya adalah karena pemohon merasa argumentasi permohonan masih lemah.

“Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama, Yang Mulia. Ya, begitu, Yang Mulia. Masih lemahnya argumentasi kami, Yang Mulia,” demikian kata Hite sebagaimana dikutip dalam risalah persidangan yang diunduh dari laman resmi MK RI di Jakarta, Senin.

Atas permohonan pencabutan perkara tersebut, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim dan berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu beralasan menurut hukum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali. Dengan demikian, Hite dan Marson tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.

“Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Anwar.(ant/faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs