Arsul Sani Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan pihaknya tetap mengajukan Sandiaga Uno Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi bakal calon wakil presiden (bakal cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo bakal calon presiden (bakal capres), meskipun terdapat sejumlah nama-nama lain yang potensial.
“Yang jelas, nama Pak Sandi itu tentu kami ajukan. Tetapi, kami juga harus menyiapkan nama-nama yang lain,” ujar Arsul Sani, di Jakarta melansir Antara, Minggu (14/5/2023).
Adapun nama-nama lain yang dipersiapkan oleh PPP adalah Erick Thohir Menteri BUMN, Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), serta Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur.
“Nah, ada juga nama Menteri Agama Gus Yaqut,” ucap Arsul Sani setelah menghadiri puncak acara musyawarah rakyat (musra) relawan Jokowi.
Dalam acara tersebut, Andi Gani Nena Wea Ketua Dewan Pengarah Musra Indonesia menyebut panitia musra menyerahkan tiga nama calon presiden, yaitu Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah, Prabowo Subianto Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, dan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
Sedangkan, nama-nama calon wakil presiden yang diserahkan adalah Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Moeldoko Kepala Staf Presiden, Sandiaga Uno Menparekraf, serta Arsjad Rasjid Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Hingga saat ini, PPP belum mengumumkan Sandiaga Uno sebagai kadernya. Namun pada Minggu (23/4/2023) lalu, Sandiaga Uno telah berpamitan dari Gerindra dan menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo Subianto.
Pamitnya Sandiaga Uno dari Partai Gerindra terjadi di tengah mencuatnya isu Sandiaga Uno yang akan bergabung dengan PPP. Sandiaga beberapa kali mengatakan dirinya akan mendukung pencalonan Prabowo Subianto sebagai presiden. Namun, ia sering hadir dalam acara PPP.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant/wld/iss)