Jumat, 22 November 2024

Menkopolhukam Pastikan Kawal Dugaan Kasus Korupsi Johnny G Plate

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Mahfud MD Menkopolhukam memberi sambutan pada acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Riau, Rabu (17/5/2023). Foto: instagram @mohmahfudmd

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menyatakan, akan terus mencermati dan mengawal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Johnny G. Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka.

Ia juga meminta publik untuk menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus hukum tersebut.

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal,” kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resminya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/5/2023).

Dalam unggahan yang sama, Mahfud juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo, termasuk akhirnya menetapkan Johnny sebagai tersangka.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia yakin Kejagung telah mengantongi dua alat bukti kuat hingga menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Apabila Kejaksaan menunda penetapan tersangka itu, manakala telah mengantongi dua alat bukti yang kuat, tambahnya, maka itu justru bertentangan dengan hukum.

“Kalau sudah yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka; tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” jelasnya.

Sementara itu, saat di Pekanbaru, Riau, pada Rabu malam (17/5/2023), Mahfud juga menyampaikan bahwa Kejagung telah cukup teliti dan berulang kali memeriksa dugaan korupsi BAKTI Kominfo sebelum menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.

Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut menunggu waktu yang tidak singkat, karena penyidik memerlukan waktu kembali mengecek dan mendalami kasus agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.

“Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan; tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan. Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik,” ujarnya.

Sebagai diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada Rabu (17/5/2023), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Ketut Sumedana  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.(ant/ris/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs