Jumat, 22 November 2024

Mendagri Sebut Wacana Memajukan Pilkada Supaya Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Berlangsung Serentak

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeriusai Rakordal BNPP di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Kamis (25/5/2023). Foto: Antara

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, wacana memajukan waktu pemilihan kepala daerah (pilkada) dari November menjadi September 2024 berawal dari pandangan kalangan akademisi dan Anggota DPR RI.

Menurutnya, salah satu filosofi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah keserempakan antara pemerintah pusat, serta pemerintah tingkat I dan tingkat II.

Dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Tito bilang ada akademisi yang berpendapat pemerintahan tidak akan berjalan efektif kalau pilkada digelar 27 November 2024.

Karena, ada kemungkinan terjadi sengketa pemilu yang prosesnya bisa berlangsung selama tiga bulan.

Kalau pilkada tetap digelar November 2024, sengketa pemilu bisa berlangsung sampai Februari atau Maret 2025.

Sehingga, penjabat kepala daerah terlalu lama menjalankan tugas di masa transisi. Sementara, pelantikan presiden terpilih dijadwalkan bulan Oktober 2024.

“Jadi, hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 penjabat (Pj) semua. Itu tentunya tidak efektif untuk pemerintahan,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Tito, ada usulan supaya jangan cuma pemungutan suara yang berlangsung serentak, tapi pelantikannya juga serentak.

Kalangan akademisi menilai idealnya pelantikan kepala daerah serentak berlangsung tanggal 1 Januari 2025, lantaran 31 Desember 2024 kepala daerah definitif hasil Pilkada 2020 habis masa jabatannya sesuai Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Tito menambahkan, daripada mengisi penjabat kepala daerah yang jumlahnya mencapai 270 orang, dan jeda pelantikan kepala daerah terpilih terlalu jauh dengan pelantikan Presiden, muncul ide untuk memajukan pilkada sekitar dua bulan.

“Lebih baik definitif sekalian 1 Januari 2025. Kalau ditarik mundur ke belakang, itu lebih kurang bulan September 2024,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Mendagri menegaskan semuanya baru wacana. Dia mempersilakan DPR menyampaikan sikap resminya.

Nantinya, Mendagri selaku wakil pemerintah siap menyampaikan pendapat mengenai wacana memajukan waktu pemungutan suara Pilkada 2024.

Terkait isu memajukan waktu pilkada mendatang, Joko Widodo Presiden bilang perubahan jadwal harus jelas urgensi dan alasannya, serta perlu dipertimbangkan secara mendalam.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan usulan memajukan waktu Pilkada 2024.

Menurut Hasyim, kalau pilkada serentak dilaksanakan bulan November, situasi politik belum tentu stabil karena pemerintahan hasil Pemilu 2024 masih baru, dan ada kemungkinan kabinet belum terbentuk.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 akan menjadi momen bersejarah bagi Indonesia. Karena dalam satu tahun, rakyat memilih anggota legislatif, Presiden, Wakil Presiden, dan kepala daerah.

Tahun depan, ada 548 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak. Rinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs