Sabtu, 23 November 2024

Media yang Menyokong Calon Tertentu di Pemilu Bisa Dilaporkan ke Dewan Pers

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers (tengah) bersama Verry Firmansyah Dirut Suara Surabaya Media (kiri) dan Restu Indah Penyiar Radio Suara Surabaya (kanan), Kamis (6/7/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Mendekati tahun-tahun politik, berbagai partai mencoba untuk mengenalkan salah satu calonnya lewat media massa. Namun hal itu bisa menjadi masalah apabila media tersebut memunculkan narasi-narasi dukungan.

Ben Hajon salah satu pendengar Radio Suara Surabaya, menemukan ada stasiun televisi tertentu meng-endorse salah satu seorang calon yang berpartisipsi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Ada keberpihakan yang jelas mengemas fakta acaranya seolah-olah ujungnya mempromosikan salah satu calon itu,” kata Ben kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (6/7/2023).

Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers dalam kunjungannya ke Suara Surabaya Media menilai kondisi yang disampaikan Ben Hajon jelas menyalahi fungsi media yang seharusnya independen dalam memberikan informasi.

Ninik menegaskan, warga bisa melapor ke Dewan Pers apabila mendapati media yang menyokong calon tertentu.

“Dewan Pers dua arah, boleh melakukan analisis kajian materi berita lalu memberikan saran perbaikan kepada media, bisa berdasarkan laporan masyarakat,” ucap Ninik di Suara Surabaya Media.

Ninik juga berpesan supaya media jangan sampai melakukan kampanye yang merujuk pada satu calon sebelum waktunya Pemilu. Sebab akan mempengaruhi pandangan masyarakat dalam pemilu nanti.

Ketua Dewan Pers periode 2022–2025 itu menyebut jantung Pemilu adalah partisipasi masyarakat. Di situlah pers punya peran yang signifikan untuk memberikan informasi berdasarkan fakta dan secara independen.

“Kuliti aja (calon yang akan dipilih) karena itu right to know, hak untuk mengetahui kepada calon yang dipilih. Bagaimana mereka bisa berpartisipasi kalau mereka tidak mendapat informasi yang cukup,” ujarnya.

Namun Ninik juga berharap supaya media atau jurnalis yang sudah berafiliasi dengan partai tidak melakukan black campaign dalam pemberian informasi. Oleh karena itu Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran pada tiga bulan yang lalu terkait hal ini.

“Bagi kawan-kawan media yang terlibat pada kegiatan kepemiluan, misalnya menjadi tim pemenangan, maka mundurlah,” tegasnya.

Selain itu Dewan Pers juga menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk berkolaborasi dalam mengawal setiap tahapan Pemilu.

Termasuk merumuskan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan media dalam memberi informasi terkait Pemilu mendatang.

Salah satu agendanya adalah memberikan sosialisasi tentang pedoman liputan pemilu dengan tajuk “Workshop Peliputan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Oleh Media di Jawa Timur”.

“Workshop terkait Pemilu ini agar kita jauh-jauh hari bisa berkomunikasi lebih dini dengan teman-teman media. Tentang apa yang dibutuhkan untuk menghadapi Pemilu ini,” tutur Ninik. (wld/saf/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs