Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sedang dalam proses pembahasan. Pembahasan dilakukan setelah RUU tersebut resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Pembahasan diutamakan ke sejumlah aturan yang mengedepankan kepentingan ibu dan anak.
Diah Pitaloka Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan, RUU tentang KIA dalam proses merekonstruksi draf atas kesepakatan bersama pemerintah. DPR juga akan melakukan perbaikan draf undang-undang agar lebih fokus pada titik berat 1.000 Hak Pasien dan Keluarga (HPK) dari awal kehidupan anak.
“Jadi kita menitikberatkan undang-undang ini pada masa pertumbuhan awal kehidupan anak tidak mengacu pada rentang usia anak yang 1 sampai di bawah 18 tahun. Jadi lebih tajam pada peningkatan kualitas hidup,” ujar Diah saat dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Kata Diah, selanjutnya akan langsung dibahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah dipertajam.
“Dari perbaikan DIM yang ada di draft DPR akan disandingkan dengan DIM yang sudah diterjemahkan dari hasil kerjasama antar Kementerian di pemerintah. Setelah itu baru nanti kita bahas DIM sambil mengesahkan pasal per pasal,” pungkasnya.(faz/ipg)