Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
Sedangkan, pelaksana kampanye pemilu dilakukan oleh peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu. Dalam praktiknya, kampanye pemilu diselenggarakan menggunakan prinsip: jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Berdasarkan laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan memilih beberapa calon pemimpin daerah hingga Presiden meliputi:
1. Presiden dan wakil presiden
2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD-Prov)
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD-Kab)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 dengan menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 sejak 14 Juli lalu.
Jadwal Kampanye Pemilu 2024
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial - 21 Januari 2024 – 10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring - 11 – 13 Februari 2024
Masa tenang - 14 Februari 2024
Pemungutan suara serentak Pemilu - 2 – 22 Juni 2024
Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua - 23 – 25 Juni 2024
Masa tenang.(fra)