Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyampaikan, tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai Selasa (28/11/2023) hari ini.
“Berbagai persiapan sudah kami laksanakan. Seperti misalnya menyiapkan surat keputusan terkait fasilitas lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sudah kami tetapkan secara berjenjang,” tuturnya ketika on air di Radio Suara Surabaya FM 100, Selasa (28/11/2023).
Dilaksanakan selama 75 hari, kampanye ini tidak hanya dilakukan oleh calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) saja, melainkan juga anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
Gogot juga menuturkan bahwa pihaknya sudah menginformasikan melalui website terkait titik-titik pemasangan APK yang diperbolehkan.
Dalam pelaksanaan kampanye, KPU mempersilakan peserta pemilu memanfaatkan seluruh metode yang diperbolehkan dengan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2023. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024.
“Misalnya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye. Boleh pula berkampanye melalui media sosial dan kegiatan-kegiatan lain yang diperbolehkan menurut undang-undang,” terangnya.
Gogot mengingatkan, meski telah memasuki masa kampanye, terdapat dua metode yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta pemilu. Pertama adalah kampanye dalam bentuk iklan dan kampanye dalam bentuk rapat umum.
“Itu (iklan dan rapat umum) baru diperbolehkan nanti di 21 hari terakhir masa kampanye. Persisnya adalah tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,” kata Gogot.
Gogot menegaskan, iklan berupa tulisan, gambar, audio, dan audio visual. Yang penting harus sesuai dengan ketentuan. Misal menjaga moralitas, menghindari SARA, tidak menghasut dan sebagainya.
“Kalau bicara kampanye kan menyampaikan program, visi dan misi, mengajak memilih, silakan dilaksanakan sekreatif mungkin,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kampanye dengan tatap muka dan rapat terbatas tidak diperkenankan dilakukan di tempat ibadah. Sedangkan di lembaga pendidikan harus mengantongi izin dari pemilik tempat. Serta tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anak di bawah umur.
“Jika bicara lembaga pendidikan, harus dilakukan di perguruan tinggi. Tidak boleh dilakukan di SMA, SMP, SD atau sejenisnya. Jika kampanye di perguruan tinggi, tidak boleh memasang atribut,” jabarnya.
Kemudian peletakan APK tidak boleh di tempat ibadah, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, rumah sakit. Juga tidak boleh ditempel di pohon dan taman.
KPU juga mengingatkan dalam mengikuti kampanye agar tidak mengajak anak di bawah umur. Kami berharap masyarakat bisa membedakan antara politik uang dengan bahan kampanye.
“Kalau bicara money politic, itu tidak boleh. Namun masyarakat boleh menerima bahan kampanye dari peserta Pemilu. Entah bentuknya pakaian, topi, jaket, sarung dan seterusnya. Boleh juga dalam bentuk alat makan. Yang tidak diperbolehkan dalam bentuk uang atau sembako,” tegasnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, Gogot mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Nantinya Bawaslu lah yang akan menangani pelanggaran tersebut.
“Silahkan masyarakat yang merasa menemukan pelanggaran dalam kampanye, laporkan ke Bawaslu,” terangnya. (feb/saf/ham)