Jumat, 22 November 2024

Mardiono Ingin Menjadikan Romahurmuziy sebagai Duta Antikorupsi PPP

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Romahurmuziy mantan Ketum PPP terdakwa korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim, menyapa keluarga dan pendukungnya usai pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: dok./Farid suarasurabaya.net

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menempatkan Romahurmuziy mantan ketua umum partai berlambang Kabah yang pernah terjerat kasus korupsi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan.

Muhamad Mardiono Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP mengaku juga ingin menjadikan Romahurmuziy alias Rommy sebagai duta antikorupsi.

Dalam keterangan pers, siang hari ini, Selasa (3/1/2023), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dia menjelaskan, Kader PPP butuh arahan dari Rommy supaya tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Romahurmuziy sudah menjalani hukuman pidana, dan pengadilan Pengadilan Tipikor tidak mencabut hak politiknya.

“Kami butuh Rommy untuk memberikan guidance kepada Kader-kader PPP supaya tidak terjerembab ke dalam hal yang sama (korupsi). Dengan kata lain, Rommy bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat, bisa jadi duta antikorupsi di tengah Kader-kader PPP,” ujarnya.

Meskipun memberi posisi penting kepada bekas koruptor di partainya, Mardiono menegaskan, PPP tetap mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sekadar informasi, Rommy terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur, tahun 2019.

Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanggal 15 Maret 2019, di Surabaya, Jawa Timur.

Sesudah menjalani persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rommy hukuman pidana dua tahun penjara plus denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Tanggal 22 April 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima pengajuan banding Rommy.

Dengan begitu, hukumannya berkurang menjadi satu tahun penjara plus denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, tanpa pencabutan hak politik.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs