Minggu, 8 September 2024

Mahfud Serahkan Polemik Batas Usia Capres dan Cawapres ke MK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahfud MD Menkopolhukam didampingi Hendy Siswanto Bupati Jember (kiri) dan KH Abdul Muqiet Arief Pengasuh Ponpes Al Falah (kanan) usai silaturahim di Ponpes Al Falah, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (24/9/2023). Foto: Antara/ Diskominfo Jember

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengatakan pihaknya menyerahkan polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud mengatakan hal itu guna menanggapi uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya mengenai batas usia capres dan cawapres.

“Belum ada putusan. Secara normatif, kami serahkan kepada hakim MK dan kami tidak boleh mengintervensi hakim. Biar saja mereka bekerja melakukan penggalian konstitusi terkait batas usia capres-cawapres,” kata Mahfud dalam keterangannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (25/9/2023).

Melansir Antara, Mahfud mengatakan MK adalah sebuah lembaga yang hanya bisa membatalkan aturan kalau salah, dan tak punya wewenang untuk membuat atau mengubah aturan.

“Itu standar ilmiahnya (MK) sejak tahun 1920, ketika MK pertama kali berdiri di dunia yakni di Austria tepatnya; yang diputus oleh MK itu bukan aturan yang tidak disenangi orang, tetapi yang melanggar konstitusi,” jelasnya.

Apabila sebuah aturan tidak melanggar konstitusi, lanjut Mahfud, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut karena lembaga yang berwenang untuk mengubah aturan adalah legislatif, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru,” jelasnya.

Meski demikian, Mahfud tetap menghormati hakim MK yang bekerja dalam memproses gugatan masyarakat terkait batas usia capres-cawapres pada Pemilu 2024.

“Yang terpenting ada dua, yakni kami serahkan sepenuhnya kepada hakim MK karena di sana tempat untuk memutuskan masalah konstitusional dan MK harus bersikap profesional dalam memutuskan sesuai tugas MK sebagai negative legislator,” ujar Mahfud MD. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
26o
Kurs