Memasuki masa kampanye Pemilu 2024 Mulyanto Anggota Komisi VII DPR RI, meminta para capres mengangkat dan menyoroti soal perpanjangan perizinan PT. Freeport Indonesia ( PTFI) yang dipercepat oleh Joko Widodo (Jokowi) Presiden.
Menurutnya, isu ini sangat strategis karena mengenai perpanjangan izin harusnya menjadi kewenangan Pemerintahan yang akan datang, bukan kewenangan Jokowi, apalagi diputuskan di tahun-tahun politik sekarang ini.
Mulyanto menyebut sesuai PP No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di pasal 59 ayat (1): Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Izin pertambangan PTFI sendiri berakhir pada tahun 2041. Bila paling cepat pengajuan izin perpanjangan adalah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun maka pengajuan izin pertambangan tersebut baru bisa diajukan paling cepat pada tahun 2036.
“Ini kan masih sangat lama. Untuk apa Pemerintah terburu-buru berencana memberikan izin perpanjangan. Apa urgensinya? Apalagi dengan menabrak peraturan perundangan yang ada. Belanda kan masih jauh,” tegas Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Mulyanto menyebut Pemerintah terbiasa memanjakan Freeport dengan melanggar aturan. Sikap ini tidak sehat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia mencatat sebelumnya Pemerintah melanggar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba dengan memberi izin ekspor konsentrat tembaga PTFI. Padahal jelas-jelas hal itu melanggar UU Minerba.
“Jadi terkesan berbagai perundangan yang ada itu gampang dilanggar oleh Pemerintah. Wajar bila publik jadi curiga upaya ini sarat kepentingan politik jangka pendek. Selain itu kebiasaan mengubah-ubah aturan akan mendorong Indonesia menjadi negara kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana diamanatkan Konstitusi. Ini kan preseden buruk. Saatnya para Capres mengoreksi ini,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Joko Widodo (Jokowi) Presiden memberi sinyal akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 20 tahun selepas berakhirnya izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di tambang Grasberg, Papua pada 2041.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menerima Richard Adkerson Chairman and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc. (FCX) di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (14/11/2023).
Seiring dengan restu perpanjangan kontrak tersebut, pihak Indonesia akan menambah kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 10% sehingga total saham RI naik menjadi 61%. (faz/iss)