Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum Mario: Semua Harta Kliennya Bisa Disita untuk Restitusi David

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mario Dandy Satriyo (20) terdakwa melalui proses persidangan pemeriksaan saksi atas kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Antara

Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum Mario Dandy Satriyo menyebut semua harta Mario bisa disita untuk membayar kerugian atau restitusi biaya pengobatan korban David Ozora (17) akibat kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya.

“Jadi semua harta Mario atas nama dia bisa saja disita untuk dilakukan pelelangan bayar restitusi itu,” ungkap Andreas dilansir Antara, Kamis (15/6/2023), .

Menurutnya, Mario sekarang masih mahasiswa dan belum bekerja. Sehingga, belum diketahui sejauh mana tahapan restitusi jika dikabulkan.

Dia menegaskan restitusi tsepenuhnya menjadi tanggung jawab Mario yang melakukan tindak pidana, bukan Rafael Alun Trisambodo ayahnya.

“Saya juga enggak tahu apakah ada aset atas nama dia. Hanya sepanjang kalau itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik melakukan pergantian atas restitusi itu,” imbuhnya.

Kalau sudah dinyatakan adanya nominal restitusi resmi, dia menyayangkan jika tidak bisa dilunasi Mario yang berstatus terdakwa.

Lebih lanjut, Andreas bilang pihaknya akan bertanggung jawab dengan terus menjalani proses hukum yang berlaku dan berharap keputusan seadil-adilnya dari majelis hakim.

“Restitusi atas dia secara pribadi yang akan mempertanggungjawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain,” tutupnya.

Sekadar informasi, hari ini, Kamis (15/6/2023), persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas terdakwa berlanjut pada pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada lima orang petugas keamanan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Pesanggrahan yang bersaksi.

Mario (20) dan Shane (19) merupakan dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi biaya perawatan rumah sakit David Ozora (17) lebih dari Rp100 miliar.(ant/bnt/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs