Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sore hari ini, Senin (13/11/2023), menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024.
Masing-masing, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Penetapan itu berdasarkan hasil verifikasi berkas tiga pasangan bakal capres-cawapres yang masuk selama proses pendaftaran.
Idham Kholik Komisioner KPU RI mengatakan, ketiga pasangan bakal capres-cawapres memenuhi ketentuan dukungan 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019.
“KPU menyatakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024,” ujarnya di Kantor KPU RI.
Sebelumnya, ketiga pasangan bakal capres-cawapres juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Menurut Idham, KPU merujuk pada Undang-undang Pemilu yang sudah dimasukkan ke dalam Peraturan KPU untuk mengukur pemenuhan syarat pendaftar.
Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut, Selasa (14/11/2023), di Kantor KPU RI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
KPU mengundang ketiga pasangan capres-cawapres untuk datang dan terlibat langsung dalam proses pengundian nomor urut peserta.
Kemudian, para pasangan capres-cawapres mulai boleh berkampanye secara terbuka dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.(rid/iss/ipg)