Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka pendaftaran 57.169 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia mengajak masyarakat berpartisipasi mendaftar mulai Senin (11/12/2023) hingga 20 Desember 2023.
“Jadi nanti daftarnya langsung ke kelurahan atau sekretariat secara manual,” kata Subairi saat Media Gathering Pembentukan KPPS, Senin (11/12/2023).
Ia mengimbau masyarakat yang merasa memenuhi syarat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, untuk segera mendaftar.
“Sebanyajk 57.169, Sumber Daya Manusia (SDM) itu tentunya sangat banyak. Sehingga kami butuh masyarakat yang memenuhi syarat silakan mendaftarkan diri di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan dalam rangka untuk bersama-sama kita mengusung pemilu,” bebernya.
Jumlah itu sangat banyak apalagi dibarengi dengan perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Soal honor, untuk ketua KPPS itu Rp1.200.000 masa kerja satu bulan. Untuk anggota, Rp1.100.000,” terangnya.
Untuk memenuhi jumlah itu, Subairi juga menegaskan membuka kesempatan luas bagi penyandang disabilitas ikut mendaftar.
“Untuk disabilitas kita punya prinsip aksesbilitas, di mana teman-teman disabilitas dipersilakan untuk mendaftarkan diri. Jangankan di KPPS, untuk mendaftarkan diri jadi anggota DPR atau caleg atau presiden selama memenuhi persyaratan itu bisa mendaftar,” imbuhnya.
Ia mewanti-wanti tidak boleh sampai ada penolakan pendaftaran bagi disabilitas.
“Nah di (pendaftaran) KPPS itu, kami sampaikan jangan sampai ada yang menolak pendaftaran teman-teman disabilitas. Selama memenuhi persyaratan dan sepanjang mampu bekerja dan memenuhi syarat silakan mendaftar,” paparnya.
Ia juga mengingatkan para pendaftar memenuhi dokumen persyaratan yang harus dibawa. Termasuk, surat keterangan sehat. Kebijakan ini, mengantisipasi kejadian banyak KPPS meninggal dunia kelelahan.
“Isu-isu krusial seperti tahun 2019 itu kita antisipasi, yang pertama, dengan cara surat keterangan sehat biar tidak terjadi korban jiwa. Kemudian dibatasi dengan usia maksimal 55 tahun dan minimal pendaftar itu usianya 17 tahun,” tuturnya lagi.
Selain merekrut KPPS, Subairi juga menyebut akan membutuhkan 16.334 Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk menjaga TPS.
“Linmas dua orang yang ada di TPS, nanti kita koordinasi dengan pemkot. Tentunya dua orang kali 8.167 kurang lebih 16 ribuan Linmas,” tandasnya. (lta/saf/iss)
Syarat Anggota KPPS Pemilu 2024:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Dokumen yang Diserahkan saat Mendaftar Jadi KPPS:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
5. Daftar riwayat hidup
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6