Jumat, 22 November 2024

KPU Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI di Jakarta, Sabtu (23/7/2022. Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penghentian pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal pada Jumat (10/3/2023) besok.

“InsyaAllah, Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut,” ujar Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI dalam diskusi di Jakarta, Kamis (9/3/2023), mengutip Antara.

Hasyim lalu mengatakan salah satu tujuan diskusi kelompok terpumpun yang diselenggarakan oleh pihaknya itu adalah untuk memperkaya pandangan KPU dari berbagai ahli hukum, dalam menyusun rancangan memori banding yang telah disiapkan oleh mereka.

Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3/2023), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Hasyim menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.(ant/dfn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs