Jumat, 22 November 2024

KPU Sebut Seorang Mantan Terpidana Tidak Penuhi Syarat sebagai Caleg DPD RI

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Seorang mantan terpidana yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebab ia belum memenuhi syarat bebas murni selama lima tahun.

“Berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada satu orang yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dilansir dari Antara pada Sabtu (4/11/2023), Hasyim menekankan kembali bahwa seseorang pernah terlibat dalam kasus pidana masih dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dengan syarat-syarat tertentu.

“Tidak selalu mantan terpidana itu langsung otomatis tidak memenuhi syarat karena ada ketentuan yang sama-sama harus kita ketahui,” kata Hasyim.

Ia menyebutkan salah satu syarat tersebut adalah telah menyelesaikan hukuman pidana atau telah bebas murni selama minimal lima tahun sejak pembebasannya.

“Jadi, yang bersangkutan harus sudah selesai menjalani hukum pidananya dan bebas murni selama 5 tahun,” imbuhnya.

Hasyim juga dengan tegas mengatakan bahwa KPU tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki catatan masa lalu sebagai eks terpidana.

“Tidak ada tanda khusus pada surat suara untuk mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda 5 tahun. Dalam undang-undang ‘kan juga tidak ada mengatur tanda khusus untuk surat suara bagi mantan terpidana yang memenuhi syarat,” ungkap Hasyim. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs